![]() |
Oknum Marinir Anggota TNI Aktif Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Unit 2, Aparat Diminta Bertindak Tegas |
Tulang Bawang-Pada Selasa, 27 mei 2025, sekitar pukul 19.19 WIB, di Jalan Raya penawar rejo unit dua tulang bawang provinsi lampung, terjadi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum marinir anggota TNI aktif . Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Regulasi Terkait BBM Bersubsidi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dalam menyalurkan BBM bersubsidi Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. 29/05/2025
Kasus Serupa: Kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum TNI bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, Komandan Korem 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, Kolonel Inf Ilyas Alamsyah Harahap, mencurigai adanya oknum TNI yang menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan beliau menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Demikian pula, pada Desember 2024, terjadi insiden di Palu di mana seorang oknum perwira TNI menampar manajer SPBU karena tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi tanpa barcode. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum aparat masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius.
Hendra salah satu rekanan yang bekerja sama dengan oknum marinir anggota TNI aktif yang berasal dari mesuji saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini mengatakan bahwa untuk penimbunan BBM bersubsidi milik oknum anggota TNI angkatan darat aktif ini sudah berjalan lama hingga bertahun-tahun.
Iya bang usaha ini memang sudah lama karena saya dimesuji juga buka usaha seperti ini Alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala tapi disini saya hanya sebagai tamu bang hanya berkunjung kalo abang mau obrolan temuin yang sedang kerja itu bang namanya dadang dia dari Waykanan orang lampung juga, karena pak dadang tangan kanannya pak "fras" oknum TNI tersebut diatas dia orang kepercayaan bang. Urai Hendra
Terpisah Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.Red
Sebagai jurnalis, penting untuk memberitakan kasus ini secara profesional, jujur, dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang terverifikasi dan tidak mengandung unsur fitnah atau prasangka.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM tersebut, dan Kerja sama antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Yantoni