Padang Pariaman, Sumbar – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SDN 29 Batang Anai, yang terletak di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Berdasarkan data publik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah tersebut menerima total dana BOS sebesar Rp344.975.094 pada tahun anggaran 2024. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk mendanai berbagai komponen kegiatan operasional pendidikan, termasuk administrasi, pengembangan tenaga pendidik, perpustakaan, hingga pemeliharaan sarana prasarana.
Namun, dari penelusuran terhadap laporan penggunaan dana tersebut, terdapat indikasi kuat adanya mark-up anggaran dan laporan fiktif pada sejumlah komponen. Praktik ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri pribadi oleh kepala sekolah, dengan mengabaikan ketentuan dan prinsip transparansi pengelolaan dana BOS.
Komponen Anggaran yang Dicurigai Bermasalah:
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan:
- Tahap I: Rp22.682.400
- Tahap II: Rp39.468.643
- Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran:
- Tahap I: Rp8.918.000
- Tahap II: Rp15.109.000
- Pengembangan profesi pendidik:
- Tahap I: Rp7.600.000
- Tahap II: Rp8.470.000
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca:
- Tahap I: Rp58.977.700
- Tahap II: Rp8.406.900
- Pemeliharaan sarana dan prasarana:
- Tahap I: Rp17.236.500
- Tahap II: Rp28.040.000
- Pembayaran honor:
- Tahap I: Rp43.800.000
- Tahap II: Rp46.800.000
Sumber internal menyebutkan bahwa beberapa pengeluaran tersebut tidak memiliki bukti realisasi yang valid di lapangan. Misalnya, kegiatan perpustakaan dan pelatihan tenaga pendidik yang tidak pernah terlaksana sesuai dengan jumlah dana yang dilaporkan.
Pihak Sekolah Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN 29 Batang Anai, Nasril, S.Pd, enggan memberikan komentar. Pesan yang dikirim oleh wartawan tidak mendapat respons, dan upaya klarifikasi langsung pun terkesan dihindari.
Sementara itu, masyarakat setempat dan pemerhati pendidikan mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Mereka mendesak agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.
Harapan untuk Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman. Dugaan penyimpangan ini semakin menambah daftar kasus pengelolaan dana pendidikan yang tercoreng oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dana BOS adalah hak anak-anak kita. Kalau diselewengkan, itu artinya merampas masa depan mereka,” ujar salah satu wali murid.
Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas agar tercipta tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Padang Pariaman.