Pekanbaru, ungkapfakta.info-
Ternyata tidak ada tanggapan baiknya dan kerja samanya untuk tindak lanjut atas pemberitaan Galian C Ilegal milik Iwan yang beralamat di jalan Bukit jamin, Kelurahan Bencah Lesung , Kecamatan Tenayan Raya oleh APH Setempat,yang sebelumnya diterbitkan tim media pada hari Senin(23 Juni 2025).
Dari pemberitaan pertama yang diterbitkan tim media,konfirmasi kepada Polsek tidak ada tanggapan, kepada humas Polda Riau juga tidak ada tanggapan. dan tampak terlihat kembali masih saja beroperasi aktifitas galian c ilegal milik Iwan tersebut yang terpantau kembali pada hari Rabu(25/Juni/2025)Sehingga diterbitkan lah Pemberitaan kedua ini, agar APH wilayah Tenayan Raya bisa kerjasama dan segera menertibkan aktifitas galian c ilegal milik Iwan tersebut.
Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.
Semoga diterbitkan pemberitaan ke dua ini, ada tindak lanjut dari APH Setempat khususnya Polsek Tenayan Raya agar dapat menertibkan dan menindak lanjuti aktifitas galian c ilegal milik Iwan tersebut,agar tidak menggangu akses jalan masyarakat di jalan bukit jamin, Kelurahan Bencah Lesung , Kecamatan Tenayan Raya agar tidak bertebaran debu lagi,dan berkurangnya tanah yang berserakan dijalan yang membuat warga yang melintas terganggu pandanganya.
(Tim)