Ungkap Fakta.Info)Sibolga,Kapal sekoci PT Horizon, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendapatkan izin pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2500 liter dalam satu bulan/ kapal di SPBU Taman Bunga Kota Sibolga.
Hal ini sesuai dari penjelasan dari Kabid Perikanan, Bangun Syah Muda Harahap. Ia mengungkapkan izin yang diberikan pada kapal-kapal yang bersandar di dermaga PT Horizon untuk kebutuhan kapal sekoci.
Kita beri izin pembelian minyak untuk kebutuhan kapal sekoci yang merupakan pendamping kapal besar dalam penangkapan ikan, ucapnya diruang kerjanya, Rabu (18/06/2025).
Beberapa awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng mencoba konfirmasi pada DKP Sibolga terkait adanya pembelian minyak 60 drigen memakai Eltor di SPBU 14.225.311 Jalan S. Parman, Taman Bunga Kota Sibolga.
Kabid Perikanan mengamini pembelian BBM tersebut dan surat izin nya dari DKP sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang memiliki kapal.
“Saya menyayangkan pihak PT Horizon, melakukan pengambilan sekaligus sebanyak itu, sehingga menjadi viral di media sosial,” ujar .Kabid DKP Sibolga
Ia juga menjelaskan dalam satu bulan, pengurusan surat izin pengambilan minyak banyak dilakukan para nelayan dengan kelengkapan, KTP, memiliki kapal dibuktikan dengan foto, Pas kecil, mesin dibawah 6 GT, Buku Kapal Perikanan E- Nelayan Kecil, Nomor induk nelayan, serta Surat nelayan.
Jumlah kapal motor yang mengambil surat izin BBM bersubsidi dalam satu bulan :
– Kapal Motor 78 unit dengan jatah pengambilan 900 L, satu kapal,
– Bagan Pancang 46 buah dengan jatah pengambilan 450 L, satu bagan,
– skoci Kapal Besar PT Horizon dengan jatah 2500 L setiap satu kapal.
Dari data yang diberikan Kabid DKP Sibolga, muncul pertanyaan mengapa Skoci yang menempel diatas kapal besar masuk menjadi kriteria Kapal nelayan,
Sehingga kuat dugaan Perusahaan Ikan PT Horizon bekerjasama dengan SPBU Taman Bunga Kota Sibolga menyalurkan BBM subsidi yang merugikan Negara puluhan juta bahkan lebih setiap bulannya.
Dengan adanya temuan ini diharapakan, Ditjend Migas dapat menelusuri atau menghentikan izin operasi SPBU Taman Bunga dan PT Horizon yang menyalurkan BBM bersubsidi.
"kapal nelayan yang dimiliki oleh badan usaha (PT) tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite. BBM subsidi, termasuk Pertalite, diperuntukkan untuk konsumen tertentu dan jenis kendaraan yang telah ditetapkan, dan kapal nelayan, terutama yang dimiliki oleh badan usaha, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Nelayan kecil dan tradisional dengan kapal ukuran tertentu (misalnya, di bawah 30 GT) dan memenuhi persyaratan tertentu (seperti memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait) masih bisa mendapatkan BBM subsidi.
Penulis:(hasanuddingulo)