• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Korupsi Dana Bos 2023, Unit Tipikor Diminta Periksa Kepsek SMPN 2 Kota Pinang

    RT
    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T05:59:08Z
    masukkan script iklan disini



    Teksphoto: SMP Negeri 2 Kota Pinang yang beralamat di jalan Rantauprapat Blok IX,  Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labusel 


    KOTAPINANG, Ungkapfakta.info - Penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana bos diduga kerap terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Seperti dugaan masyarakat di SMP N 2 Kota Pinang yang rawan korupsi, siap melayangkan surat pengaduan ke Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan guna memanggil dan memeriksa kepala sekolah inisial RR yang diduga menyalahgunakan dana bos.


    Sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi penggunaan dana bos pada tahun anggaran 2023 SMP Negeri 2 Kota Pinang yang beralamat di jalan Rantauprapat Blok IX,  Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labusel dengan jumlah dana diterima sekolah sekitar 800 jutaan, yang disalurkan secara dua tahapan. Dalam pengelolaan dan alokasi dana bos tersebut diduga kepala sekolah Rokibin Ritonga merugikan negara.


    Masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum terkhusus  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu Selatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.


    Adapun dari data yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan dana bos yang dilakukan kepsek SMPN 2 Kota Pinang demi suatu keuntungan pribadi untuk memperkaya diri secara finansial dalam  penggunaan dana bos tahun 2023 tahap pertama dan kedua sebagai berikut: 

    -penerimaan Peserta Didik baru Rp.0

    -pengembangan perpustakaan Rp 52.709.600

    -kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.200.000

    -kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.734.000

    -administrasi kegiatan sekolah Rp 93.406.400

    -pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.400.000

    -langganan daya dan jasa Rp 19.000.000

    -pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 63.300.000

    -penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0

    -penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0

    -penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0

    -pembayaran honor Rp 76.500.001

    -Total Dana Rp 402.250.001

    Tahap II rincian penggunaan dana bos sebagai berikut: 

    -penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.300.000

    -pengembangan perpustakaan Rp 122.890.400

    -kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 14.480.000

    -kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.662.799

    -administrasi kegiatan sekolah Rp 68.316.800

    -pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.400.000

    -langganan daya dan jasa Rp 9.000.000

    -pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 21.200.000

    -penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 10.000.000

    -penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0

    -penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0

    -pembayaran honor Rp 78.000.000

    -Total Dana Rp 405.249.999


    Namun, penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 SMP Negeri 2 Kotapinang pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana sehingga masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah SMP Negeri 2 Kota Pinang.


    Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara diancam pidana penjara dan denda, untuk itu Unit Tipikor Polres Labusel memanggil dan memeriksa oknum kepal sekolah tersebut. (Tan/,Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e