• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Pungli di MTs Negeri 1 Lampung Timur: Wali Murid Mengungkap Praktik Sistematis

    Aryatama.janu
    Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T06:26:17Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info Lampung Timur  –  Dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Timur  semakin mencuat ke permukaan.  Sejumlah wali murid mengungkapkan praktik pungli yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komite sekolah, dengan dalih infak, uang SPP, dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).  Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah oknum di sekolah tersebut.(1/08/2025).

     

    Para wali murid menyatakan bahwa pungutan dilakukan tanpa musyawarah yang transparan dan representatif. Hanya beberapa wali murid saja yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.  Mereka juga mempertanyakan pembangunan di sekolah yang dibiayai melalui pungutan kepada siswa, padahal seharusnya anggaran untuk pembangunan telah dialokasikan oleh pemerintah.

     

    Dugaan pungli ini semakin menguat dengan keterangan bendahara komite yang mengaku tidak mencatat pemasukan dana pungutan ke rekening komite.  Dana yang terkumpul, menurut keterangan tersebut, langsung digunakan untuk kegiatan operasional tanpa pertanggungjawaban yang jelas.  Ironisnya, komite pun tidak mampu menunjukkan besaran nominal uang yang telah terkumpul dari para siswa.

     

    Nominal pungutan yang dibebankan kepada siswa tergolong besar, bahkan mendekati nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh MTsN 1 Lampung Timur.  Besaran pungutan pun berbeda-beda untuk setiap jenjang kelas, sebagaimana tertera dalam surat edaran permintaan sumbangan/infak.

     

    Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena telah mendapat anggaran rutin dan BOS.  Namun, hal ini tampaknya diabaikan oleh pihak MTsN 1 Lampung Timur.


    Dugaan keterlibatan Kepala Madrasah, Bapak Udin.S.Ag.,M.Pd.I., dalam praktik pungli ini juga menjadi sorotan.  Beliau hingga saat ini belum bersedia memberikan wawancara eksklusif terkait penjualan LKS dan dugaan keuntungan yang diperoleh darinya.

     

    Atas temuan ini, sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kemenag Provinsi Lampung segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Madrasah.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk ditegakkan.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e