Pekanbaru(Ungkapfakta.info) – Aktivitas galian C di kawasan Jl. Budi Agung, Sail, Tenayan Raya (SIMPANG JENGKOL), Kota Pekanbaru, Riau kembali menuai sorotan publik. Dari pantauan di lapangan pada Senin (29/9/2025) sore, terlihat sejumlah alat berat dan truk hilir mudik mengangkut material tanah dari area yang diduga menjadi lokasi tambang galian C.
Warga sekitar mempertanyakan sikap aparat penegak hukum Khusus nya Polsek Tenayan raya dan pihak terkait yang dinilai seolah membiarkan kegiatan tersebut berjalan.padahal sudah ada korban jiwa pemilik galian c sengaja Menantang wartawan, Mereka menilai aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan karena dilakukan secara terbuka di dekat permukiman warga,
“Sepertinya tidak ada tindakan tegas, padahal alat berat beroperasi setiap hari dan sudah ada korban 2 anak kecil tetapi sepertinya Memang di beckingi sehingga berani Beraktifitas dengan arogan nya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar, lokasi galian tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial B. Juntak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau maupun pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait izin dan legalitas aktivitas galian tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), aktivitas itu bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan legalitas galian C tersebut dan meminta tanggapan dari Bernat Juntak mengenai tudingan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi tambang itu.
Editor : Redaksi