• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Kurang Sosialisasi, Aturan Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Bulukumba Dikeluhkan Warga

    Sabtu, 06 September 2025, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T07:34:39Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta_Bulukumba
    – BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku kecewa akibat minimnya informasi dan sosialisasi terkait aturan pembayaran tunggakan iuran yang dianggap membingunkan peserta.


    Salah satunya dialami Awaluddin, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Ia mengaku terpaksa harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri, meski anggota keluarga lainnya tercatat sebagai peserta BPJS tanggungan pemerintah dalam kartu keluarganya (KK). 


    Awaluddin sangat mengeluhkan minimnya sosialisasi informasi dari pihak BPJS kesehatan mengenai aturan permasalahan tunggakan.


    “Kalau memang ada aturan denda dan masa tunggu, seharusnya disampaikan lebih jelas ke masyarakat. Jangan sampai kami sudah bayar tapi masih kesulitan menggunakan layanan,” keluh Awaluddin.


    Selain itu, Rudianto, ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka (LPBB) Bulukumba, yang mendampingi Awaluddin, sangat menyayangkan akan minimnya sosialisasi dan keterbukaan informasi mengenai permasalahan aturan pembayaran tunggakan BPJS kesehatan ini. 


    Menurutnya, banyak warga dari pedesaan yang sama sekali tidak tahu menahu akan aturan yang mengikat mengenai permasalahan aturan denda BPJS ini, seperti kasus yang menimpa Awaluddin.


    “Karena tidak mau repot saat berobat di puskesmas atau rumah sakit, saya melunasi tunggakan. Tapi setelah dibayar, ternyata masih ada aturan denda dan masa tunggu. Itu yang kami tidak tahu sebelumnya, bahkan dendanya lebih tinggi dari iuran yang harus dibayar” ujar Rudianto Ketua DPD LPBB Bulukumba yang mendampingi Awaluddin, Jumat, 5 September 2025.


    Rudianto menegaskan, bahwa sudah seharusnya pihak BPJS kesehatan Bulukumba serius melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dan aturan tentang Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan sejumlah ketentuan.


    Peserta tidak langsung bisa menggunakan kartu BPJS setelah melunasi tunggakan. Ada masa tunggu 45 hari, khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit. Jika peserta memanfaatkan layanan tersebut sebelum masa 45 hari berakhir, mereka akan dikenakan denda.


    Menanggapi hal tersebut, Pihak BPJS Kesehatan Bulukumba melalui humasnya, Bary, yang dikompirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat, 05/09, menuturkan bahwa mengenai ketentuan denda tersebut sudah sesuai ketentuan pemerintah pusat melalui aturan yang mengikat.


    Mengenai minimnya informasi, Bary menjelaskan bahwa di BPJS kesehatan ada 2 pemberian informasi, Ada yg secara langsung (PIL dan mobil BPJS keliling)

    Dan juga  ada yang melalui media sosial.


    " Ijin pak, jadi di BPJS kesehatan ada 2 pemberian informasi, 

    Ada yg secara langsung (PIL dan mobil BPJSkeliling) Dan juga  ada yg melalui media sosial" Jelasnya.


    Lanjut Bary, menuturkan, bahwa dirinya akan Segeran melakukan kordinasi dengan pimpinan dan petugas terkait untuk selanjutnya dikordinasikan dengan pihak desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang untuk rencana kegiatan sosialisasi disana.


    " Hari senin InsyaAllah saya koordinasikan dengan bagian terkait dan desa pak

    Untuk rencana kegiatan sosialisasinya di sana", Ungkap Bary.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e