UngkapFakta_Mukomuko – Penolakan masyarakat Ujung Padang terhadap penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) terus menguat.
Warga melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sayuti, SH, resmi melaporkan sejumlah penyidik Reskrimum Polres Mukomuko ke Divisi Propam Polri.
Laporan dengan nomor registrasi 04/LP/MM/X/2025 itu ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri cq. Kabid Propam Polda Bengkulu. Warga menilai penyidik melanggar kode etik dan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Pelanggaran SP3
Ahmad Sayuti menuding penyidik bertindak tidak profesional saat menerbitkan SP3. Ia menyebut keputusan tersebut hanya didasarkan pada satu keterangan ahli tanpa mempertimbangkan alat bukti lain.
“Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak bisa tunggal. Penyidik sudah melakukan kelalaian fatal yang merusak integritas hukum,” kata Sayuti, Rabu (1/10/2025).
Ia juga menyinggung dugaan manipulasi terkait keterlambatan penyerahan surat SP3. Surat yang diterbitkan pada 25 September 2025 baru diserahkan kepada pelapor lima hari kemudian, tepatnya 30 September 2025.
“Ini modus untuk mengakali masa gugatan praperadilan yang hanya tujuh hari. Penyidik sengaja menahan surat agar pelapor kehilangan hak hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law,” ujarnya.
Tanggapan Masyarakat dan Aktivis
Tokoh masyarakat Ujung Padang, Jepiter, menyebut langkah hukum ke Propam Polri ini sebagai awal membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.
“Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami akan tempuh semua jalur, mulai dari Propam, Polda, hingga Mabes Polri,” kata Jepiter.
Aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, juga mendesak Propam segera turun tangan. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar laporan biasa.
“Ini sinyal darurat. Jika tidak ditindaklanjuti, publik akan menilai ada upaya sistematis melindungi penyidik nakal. Legitimasi Polri bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.
Publik Tunggu Langkah Propam
Kini sorotan masyarakat Bengkulu, khususnya di Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Warga menanti apakah laporan itu benar-benar akan diproses atau justru dibiarkan tanpa tindak lanjut.
“Kalau laporan ini diabaikan, berarti mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat,” pungkas Jepiter.