• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dinas PUPR Kabupaten Asahan Ingatkan Kontraktor: Pelanggaran Aturan Akan Dikenai Sanksi

    Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T14:20:48Z
    masukkan script iklan disini




     Asahan, ungkapfakta.info-

     Maraknya Informasi di media online dan masyarakat Adanya Dugaan Kontraktor, Tentang adanya Penyimpangan dalam Kinerja pembangunan jembatan di sei silau barat Prapat janji kab Asahan , Di PTPN IV regional 1 kebun sei silau terkait pengerukan tanah tanpa izin dari dalam areal HGU untuk kepentingan pengerjaan pembangunan jembatan di sei silau barat - Prapat janji.

     Maka dari Secara langsung Pihak Pemerintahan Kab.Asahan. melalui Dinas PUPR menindak lanjuti pemberitaan tersebut. 

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang PUPR mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik Pengerukan tanah di areal HGU PTPN IV Regional untuk proyek pembangunan jembatan di sei silau barat- prapat janji Kab Asahan.

    Peringatan keras ini secara khusus ditujukan kepada para kontraktor sebagai pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

    Kadis PUPR Kab Asahan. Agus Jaka Putra Ginting SH.MM. secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kontraktor di ketahui menggunakan material tidak sah atau material yang tidak bersumber dari galian C (quarry) yang memiliki izin resmi. 

    "Imbauan ini mencakup seluruh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kab Asahan baik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), dan meliputi semua bidang seperti Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air tuturnya. " AJP. 

    “Saya akan segera berkoordinasi dengan seluruh Kabid (Kepala Bidang) dan pengawas untuk menegur pihak ketiga jika menggunakan material ilegal,” tutur Agus jaka putra Ginting SH. MM. 

    Komitmen ini bukan hanya sekadar wacana mengingatkan bahwa dalam proses lelang, setiap kontraktor diwajibkan melampirkan dokumen dukungan atau komitmen pasokan dari pemilik galian C yang berizin sebagai bagian dari administrasi tender.

    " Dokumen inilah yang akan menjadi alat bukti dan dasar pemberian sanksi jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. 

    “Mereka waktu tender harus melampirkan dukungan galian C. Kalau prakteknya mereka menggunakan material ilegal, kami akan beri sanksi tegas,” .

    Kebijakan tegas ini muncul di tengah semakin kuatnya sorotan masyarakat dan media online terhadap dugaan penggunaan meterial tanah ilegal yg diambil areal PTPN IV Regional 1 Sei silau barat. Kab Asahan dan aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Asahan, tutur Agus jaka putra ginting.SH.MM.di ruangannya.
    Wijaya kesuma SH. (Wk SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e