Kalbar : Terkait Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Rumah MR di Jalan Prof Dr Hamka Gang Nilam 6 No. 4 Kelurahan Sei Jawi Kecamatan Pontianak Kota, digledah oleh Tim Pidana khusus Kejati Kalbar, pada Rabu (26/11).
Tim Pidsus tersebut menyita1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati. Penggeledahan tersebut juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, yang kebetulan sedang berada di Jakarta.
" iya benar memang ada penggeledahan oleh Tim Pidana khusus di rumah MR, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, " ujar Dr. Emilwan Ridwan, SH. MH.
Sementara Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan,
Hari ini Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
' Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan, setiap langkah penyidikan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kasus diatas berawal dari penetapan dan penahan terhadap 2 orang tersang di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 17 November 2025, " ungkapnya.
Disini, lanjut Wayan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 sampai dengan 2022 menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, total sebesar Rp 22 M lebih, untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Rincian penggunaan dana hibah, secara spesifik telah ditetapkan didalam RAB, namun penggunaannya tidak sesuai, terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5,9 M, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.( 007/ D.Arifin )
.png)

.png)
