• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gedung KMP Hanya Kantongi Surat Keterangan Desa , Pjs Kepala Desa Garut di Kecam Ceroboh dan Ingin Melenyapkan Sejarah Yang Ada

    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T14:39:37Z
    masukkan script iklan disini




    ๐—Ÿ๐—˜๐—•๐—ข๐—ก๐—š - Pemerintah Desa Garut , Kecamatan lebong tengah, Kabupaten lebong , di kecam Ceroboh  dalam menentukan titik lokasi tanah aset desa. Yang akan di pergunakan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ( KMP) Desa, Akibatnya pemerintah desa menerima Penolakan dari Dua Desa .

    Kepala Desa Garut yang sa'at ini ( Syahrul ) menjabat PJS kades,yang  sebelumnya Bertugas sebagai ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ถ , tidak membantah adanya kekeliruan penentuan titik lokasi tanah aset desa seluas 60 m X 100 m, di desa garut Kecamatan Amen  kabupaten lebong provinsi Bengkulu.

    “tanah aset desa, yang kita ketahui  selama ini memang   tidak pernah memiliki surat sebatas Pengakuan Tanah Adat.. Namun status lahan tersebut memiliki sebuah  History atau sejarah  Turun Temurun  bahwa lahan lapangan tersebut Merupakan Hasil gotong royong masyarakat desa taba seberang dan Desa Garut , di  masa Pimpinan "Ginde" Dulu

    Seperti adanya sebuah pengungkapan dari Munawar khalik ( Alex) yang merupakan salah satu Cucu ๐—ฅ๐—ฎ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ถ๐—ป ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป , yang merupakan Ginde atau Pimpinan Desa di waktu Desa talang aman ( ๐—š๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜) .


    Di ungkapkan Alex " Dengan Timbul mulai  adanya Komplain masalah Adanya Bangunan Gerai KMP ( Koperasi merah Putih di desa Garut yang berlokasi di Lapangan Sarana olah Raga  sa'at ini,   saya selaku cucu dari Orang yang Pernah  memimpin desa garut sangat Keberatan dengan adanya Tindak perilaku PJs kepala desa sa'at ini. Yang beraninya Mengambil keputusan sendiri dalam Masalah ini. Seperti sama sama kita saksikan dan mengetahui bahwa lahan tersebut tidak adanya Kesepakatan Dari BPD,  Dan masyarakat  setempat secara Musdes  ungkapnya.


    Kagiatan pelaksanaan Pembuatan gedung KMP  ini hanya mengantongi SURAT KETERANGAN DESA,  NOMOR : 474/253/2008/XII/2025 , yang di terbitkan  oleh pjs Kepala Desa,yang  Tertulis  hanya surat yang  menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah desa,  Tetapi bukan menyerahkan untuk di bangun GEDUNG  KMP. Tetapi kenapa Gedung tersebut tiba tiba sudah di mulai pengerjaan  untuk memulai Kegiatan, sedangkan Sudah berapa Kepala desa Depinitif tak ada yang Berani mengeluarkan Atau membuat surat di karenakan ini Peninggalan Leluhur dari dulu dan sudah menjadi Turun Temurun,  jelasnya  ( 27/12/2025 )


    di jelaskannya lagi "Dalam Aturan aturan telah di terangkan bagaimana  syarat syarat untuk membangun Gedung KMP di tanah aset desa sebagai berikut :

    ๐—”-๐—ฆ๐˜๐—ฎ๐˜๐˜‚๐˜€ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐— ๐—ฃ ๐—ฑ๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—”๐˜€๐—ฒ๐˜ ๐—ฑ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ
    Pembangunan gedung Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KMP/KDMP) di wilayah aset desa harus  melibatkan prosedur khusus yang diatur bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta perlu mematuhi peraturan pengelolaan aset desa. 

    ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜‚๐˜ ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ,:
    Persyaratan Utama Pembangunan Gerai KMP di Aset Desa ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต :

    ๐—ฎ.Persetujuan Penggunaan Lahan Aset Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)

    ๐—ฏ.Langkah paling krusial adalah adanya Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk menyetujui penggunaan lahan atau aset desa tertentu untuk pembangunan gerai dan gudang KMP.

    ๐—ฐ.Keputusan ini harus disepakati bersama dan didokumentasikan dalam dokumen perencanaan akan di bangun gedung KMP.


    Alex, menuturkan, kekeliruan pemerintah desa menentuan titik lokasi aset tanah desa terjadi pada sa'at ini sangat lah Patal dan ceroboh ,yang tidak mengetahui latar blakang sejarah tanah tersebut. Dan kami anggap ingin  menghilangkan sejarah yang ada,dan Mengizinkan Membuat Getai KMP, tampa Mengikuti Aturan yang ada.

    Maka dalam hal ini semua sudah di jelaskan Bagaimana Regulasi atau aturan  Gedung KMP dapat di dirikan di atas lahan aset desa, dan Bagaimana Seharusnya Tupoksi  Dan keterlibatan TNI,  Hanya Pedampingan demi mempercepat Proses Kegiatan dan dapat bersinergi bersama Rakyat .

    Dan sebagai Permintaan Kami , agar Kepala Desa dapat Membatalkan dan dapat Berpikir jernih dan jangan menghilangkan sejarah yang pernah nenek kami Perjuangkan membuat lapangan  ini. Tutupnya.

    Sumber berita : Alex sander.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e