๐๐๐๐ข๐ก๐ - Pemerintah Desa Garut , Kecamatan lebong tengah, Kabupaten lebong , di kecam Ceroboh dalam menentukan titik lokasi tanah aset desa. Yang akan di pergunakan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ( KMP) Desa, Akibatnya pemerintah desa menerima Penolakan dari Dua Desa .
Kepala Desa Garut yang sa'at ini ( Syahrul ) menjabat PJS kades,yang sebelumnya Bertugas sebagai ๐บ๐ฎ๐ป๐๐ฟ๐ถ , tidak membantah adanya kekeliruan penentuan titik lokasi tanah aset desa seluas 60 m X 100 m, di desa garut Kecamatan Amen kabupaten lebong provinsi Bengkulu.
“tanah aset desa, yang kita ketahui selama ini memang tidak pernah memiliki surat sebatas Pengakuan Tanah Adat.. Namun status lahan tersebut memiliki sebuah History atau sejarah Turun Temurun bahwa lahan lapangan tersebut Merupakan Hasil gotong royong masyarakat desa taba seberang dan Desa Garut , di masa Pimpinan "Ginde" Dulu
Seperti adanya sebuah pengungkapan dari Munawar khalik ( Alex) yang merupakan salah satu Cucu ๐ฅ๐ฎ๐ถ๐ท๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป , yang merupakan Ginde atau Pimpinan Desa di waktu Desa talang aman ( ๐๐ฎ๐ฟ๐๐) .
Di ungkapkan Alex " Dengan Timbul mulai adanya Komplain masalah Adanya Bangunan Gerai KMP ( Koperasi merah Putih di desa Garut yang berlokasi di Lapangan Sarana olah Raga sa'at ini, saya selaku cucu dari Orang yang Pernah memimpin desa garut sangat Keberatan dengan adanya Tindak perilaku PJs kepala desa sa'at ini. Yang beraninya Mengambil keputusan sendiri dalam Masalah ini. Seperti sama sama kita saksikan dan mengetahui bahwa lahan tersebut tidak adanya Kesepakatan Dari BPD, Dan masyarakat setempat secara Musdes ungkapnya.
Kagiatan pelaksanaan Pembuatan gedung KMP ini hanya mengantongi SURAT KETERANGAN DESA, NOMOR : 474/253/2008/XII/2025 , yang di terbitkan oleh pjs Kepala Desa,yang Tertulis hanya surat yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah desa, Tetapi bukan menyerahkan untuk di bangun GEDUNG KMP. Tetapi kenapa Gedung tersebut tiba tiba sudah di mulai pengerjaan untuk memulai Kegiatan, sedangkan Sudah berapa Kepala desa Depinitif tak ada yang Berani mengeluarkan Atau membuat surat di karenakan ini Peninggalan Leluhur dari dulu dan sudah menjadi Turun Temurun, jelasnya ( 27/12/2025 )
di jelaskannya lagi "Dalam Aturan aturan telah di terangkan bagaimana syarat syarat untuk membangun Gedung KMP di tanah aset desa sebagai berikut :
๐-๐ฆ๐๐ฎ๐๐๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ ๐ฃ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐๐ฒ๐ ๐ฑ๐ฒ๐๐ฎ
Pembangunan gedung Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KMP/KDMP) di wilayah aset desa harus melibatkan prosedur khusus yang diatur bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta perlu mematuhi peraturan pengelolaan aset desa.
๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐๐ฎ๐บ๐ฎ,:
Persyaratan Utama Pembangunan Gerai KMP di Aset Desa ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต :
๐ฎ.Persetujuan Penggunaan Lahan Aset Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)
๐ฏ.Langkah paling krusial adalah adanya Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk menyetujui penggunaan lahan atau aset desa tertentu untuk pembangunan gerai dan gudang KMP.
๐ฐ.Keputusan ini harus disepakati bersama dan didokumentasikan dalam dokumen perencanaan akan di bangun gedung KMP.
Alex, menuturkan, kekeliruan pemerintah desa menentuan titik lokasi aset tanah desa terjadi pada sa'at ini sangat lah Patal dan ceroboh ,yang tidak mengetahui latar blakang sejarah tanah tersebut. Dan kami anggap ingin menghilangkan sejarah yang ada,dan Mengizinkan Membuat Getai KMP, tampa Mengikuti Aturan yang ada.
Maka dalam hal ini semua sudah di jelaskan Bagaimana Regulasi atau aturan Gedung KMP dapat di dirikan di atas lahan aset desa, dan Bagaimana Seharusnya Tupoksi Dan keterlibatan TNI, Hanya Pedampingan demi mempercepat Proses Kegiatan dan dapat bersinergi bersama Rakyat .
Dan sebagai Permintaan Kami , agar Kepala Desa dapat Membatalkan dan dapat Berpikir jernih dan jangan menghilangkan sejarah yang pernah nenek kami Perjuangkan membuat lapangan ini. Tutupnya.
Sumber berita : Alex sander.
.png)
.png)
