• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Komisi IV DPRD Muba Bahas Aspirasi Guru Swasta dan Madrasah dalam RDP, Tiga Rekomendasi Strategis Dikeluarkan

    Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T13:35:37Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com MUBA – Upaya menghadirkan kepastian kesejahteraan bagi guru swasta dan madrasah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Rapat berlangsung pada Senin (08/12/2025) di ruang Komisi IV DPRD Muba dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Edi Heriyanto. Hadir pula Ketua Komisi I Indra Kusuma Jaya, SH, M.Si serta anggota DPRD Andri Septa, SH, yang menunjukkan bahwa isu pendidikan mendapat perhatian lintas komisi.

    ‎Dalam forum resmi tersebut, perwakilan guru swasta  dan madrasah, Rizon, menyampaikan keluhan dan harapan para guru swasta yang selama ini berjuang dalam kondisi serba terbatas. Isu utama yang disampaikan adalah terkait gaji guru swasta yang belum terpenuhi, khususnya untuk pembayaran gaji selama 11 bulan pada tahun 2025.

    ‎Rizon menegaskan bahwa para guru tidak menuntut angka tertentu, karena mereka memahami keterbatasan anggaran daerah. Namun yang terpenting, kata dia, adalah perhatian pemerintah terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang tidak berada dalam naungan ASN.

    ‎“Kami siap menerima berapa pun nominal yang mampu diberikan pemerintah. Yang kami inginkan adalah kepastian. Dan kami berharap tahun 2026 dapat kembali dianggarkan agar guru swasta tetap bisa menjalankan tugas dengan tenang,” jelasnya.

    ‎Selain masalah gaji, guru swasta juga menyampaikan harapan besar agar mereka dapat diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK, karena selama ini persyaratannya lebih banyak mengakomodir guru negeri.

    ‎Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, Yayan, SE, MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Muba bersama Komisi IV DPRD tengah melakukan pembahasan intensif untuk menemukan dasar regulasi yang kuat dan memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum.

    ‎“Kami sudah menyusun kajian, dan sebagian regulasi masih kami pelajari. Permasalahan guru swasta tidak boleh ditangani secara gegabah. Karena itu, mohon para guru bersabar, sebab kami ingin solusi yang benar-benar tepat, bukan hanya cepat,” ujar Yayan.

    ‎Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemendikbud dan KemenPAN-RB, menjadi sangat penting karena banyak aspek terkait status guru swasta yang ditentukan oleh regulasi nasional.

    ‎Setelah mendengarkan seluruh masukan, Komisi IV DPRD Muba bersama mitra kerja terkait akhirnya merumuskan tiga rekomendasi resmi yang dihasilkan dari RDP tersebut. Ketua Komisi IV Edi Heriyanto menyampaikan bahwa rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret bagi perbaikan sistem pendanaan dan pengakuan tenaga pendidik di sektor swasta.

    ‎1. Agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan penghasilan guru swasta , berupa bantuan insentiv ( non gaji ) melalui dana bosda atau dana hibah ke yayasan sesuai regulasi dan peraturan perundangan gan yang berlaku.

    ‎2. Agar pemerintah daerah melakukan kajian dan melayangkan surat secara resmi ke kementerian pendidikan dasar dan menengah pertama Terkait regulasi pembayaran gaji guru non Asn sekolah swasta melalui APBD.

    ‎3. Agar pemerintah daerah melakukan kajian serta kordinasi secara resmi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Terkait guru non Asn sekolah swasta Agar dapat di berikan peluang mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK.

    ‎Edi menambahkan bahwa sebenarnya sebelumnya sudah ada Perda yang mengatur mengenai insentif guru swasta. Namun kebijakan tersebut kini terhalang oleh ketentuan baru yang dikeluarkan Kemenpan-RB tahun 2025.

    ‎“Terlepas dari hambatan regulasi, kami tetap berkomitmen untuk mencari jalan keluar. Para guru swasta adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan di Muba, sehingga mereka harus mendapat perhatian,” tegasnya.

    ‎RDP tersebut juga dihadiri oleh jajaran Komisi IV lainnya, yakni Alpian dan A’An Cipta Mandiri, SIP, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Fathi Ridwan, SE, ATS, MM. Kehadiran BKD memperkuat diskusi terkait kemungkinan peluang PPPK bagi guru swasta, mengingat BKD memiliki kewenangan teknis terkait formasi dan kebutuhan ASN di daerah.


    Team

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e