• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T13:12:31Z
    masukkan script iklan disini



     Belawan, ungkapfakta.info- 

     

    17 Desember 2025, Kantor imigrasi Kelas II TPI Belawan, Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi, tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis , Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, bersama ini kami sampaikan bahwa biayaresmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:


    1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

    2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,- (enamratus lima puluh ribu rupiah).

    3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).


    Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.


    Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.


    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalumemperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi MPaspor untuk pengajuan permohonan Paspor.


    Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.


    (Ka.M)


    sumber : imigrasi belawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e