Banyuasin, ungkapfakta.info-
Sudah tidak asing lagi masarakat diwilayah Talang kelapa Banyuasin membicarakan, mengeluhkan ataupun memberitahukan kepada pemerintah daerah terkait bobroknya pelayanan PDAM Tirta Betuah namun usaha semuanya terasa seperti sia sia saja.
" Kami sudah sering kali mengeluhkan permasalahan yang sangat vital ini pak, air dari Tirta Betuah ini jarang hidup dalam satu bulan hanya dua kali mengalir, terkadang sampai tiga Minggu baru mengalir, itupun sangat menyedihkan sekali air nya kuning seperti air limbah". Ucap salah satu warga.
Hal senada juga di sampaikan Syamsul Efendi, seorang Pengamat sosial lingkungan dan Penggiat Olah Raga Bela diri Ju Jitsu di Sumsel, setelah ke jadian viral di temui awak media, menyampaikan rasa prihatin yg mendalam atas tindakan yg di lakukan semena mena oleh petugas PDAM yg akan melakukan Pemutusan meteran, sedang mereka sendiri tidak pernah berusaha melakukan perbaikan dalam pelayanan
yang kata Syamsul sdh lebih dari 10 tahun tinggal di Perumahan Bumi mas tersebut.
"Semestinya pemerintah Daerah wajib perduli dengan kebutuhan air bersih ini karena kebutuhan pokok sehari hari, namun tidak pernah ada tanggapan terkait persoalan tersebut, kami bingung harus mengadu kan nasib kami ini kemana."
"Apabila kami menunggak pembayaran akan di kenakan denda dan lebih mirisnya sampai dengan pencabutan meteran.".
Kemudian ," kalau pelayanannya Tirta Betuah bagus tidak ada masalah dan masyarakat pun di lindungi, untuk menerapkan sangsi seperti itu, inikan tidak sesuai dengan pelayanan sangat tidak menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, namanya PDAM
( Perusahaan Daerah Air Minum)Tirta Betuah , jangan kan buat minum buat mandi saja sangat mengerikan, banyak sekali masyarakat mengeluhkan anaknya mengalami gatal gatal yang terserang penyakit kulit da." Ucap warga .
Perlu di Ketahui, kata Syamsul yang juga Sebagai Ketua Garda Prabowo Kec Talang Kelapa,
masyarakat juga punya hak, di samping kewajiban untk melakukan kritik dan pembelaaan, bahkan di lindungi undang undang tepatnya UU no 8 tahun 1999 tentag Perlindungan Konsumen.
"Kami sebagai masyarakat sangat mengharapkan adanya pembenahan di PDAM Tirta Betuah, terlebih lagi dengan adanya dugaan masyarakat bahwa PDAM Tirta Betuah lebih mementingkan suplai kepada perusahaan PT.Teh gelas yang ada dibanyuasin ini, semestinya pemerintah mendahulukan kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya bukan malah menyuplai perusahaan," ungkap warga dengan kesal.
(Tim)
Reporter : Mulyadi
.png)
.png)
