Pantai sumur tujuh merupakan pantai peninggal panjajahan jepang dimana terdapat sumur yang letaknya di pinggir pantai berlokasi di wilayah kelurahan padang mulia kota koba Bangka Tengah.
Pantai sumur tujuh di kembangkan oleh masyrakat sekitar atau tepatnya di kelola pokdarwis sumur tujuh. Yang terdapat 6 anggota dimana ketuanya saudara Har dan 5 anggota lainnya memiliki tugas masing masing di antaranya petugas kebersihan, petuga tiket parkir, petugas pengamanan gazebo, petugas pujasera dan ada juga bagian pengamanan wilayah pantai sumur tujuh.
Pantai sumur tujuh di kelola pokdarwis sumur tujuh yang bekerja sama dengan pemerintah Daerah Bangka Tengah dengan perturan yang di tetapkan oleh daerah (perda) dengan sistem pembagian hasil sesuai dengan kesepatan bersama.
Di mana setiap anggota kelompok sadar wisata mempunyai gaji pokok atau upah lelah dalam menjaga pantai dimana setiap anggota menerima upah sebesar 850.000 ribu setiap bulannya. Setiap pengelola wisata pantai mereka tidak ada perbedaan pendapatan baik dari ketua sampai swmua anggota sama dalam penerimaan upah lelah.
Hasil pendapatan dari kontribusi wisata pantai sumur tujuh di kumpulkan dan di kelola oleh pemda dan dari situ juga sumber pendapatan pengelola pantai sumur tujuh.
Setiap event atau hari hari biasa pengunjung wisata pantai sumur tujuh wajib membayar kontribusi masuk pantai dengan tarif 2000 sampai 3000 untuk kendaraan roda 2 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar 10000 sampai 50000 untuk memasukin wisata pantai sumur tujuah sedangkan fasiltas gazebo berkisaran 30.000 ribu sampai 50.000 ribu dan ada juga yang 100.000 ribu sesuai dengan tempat yang merwka siapkan. Untuk event event yang membuat kegiatan umum bisa membayar 300.000 sampai 500.000 ribu atau borongan bebas fasiltas dalam kegiatan di tempat wisata pantai sumur tujuh(acara motor,festival dan lain lain.
Sumber joni anggota pokdarwis sumur tujuh.
.png)
.png)
