Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali memburu dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. 5 lokasi yang berkaitan dengan itu, sempat digeledah oleh Tim Penyidik Kejati Kalimantan Barat.
Pertama, Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Perusahaan Pertambangan, PT Laman Mining Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.
Setelah itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, selaku pemberi izin usaha pertambangan. Selanjutnya Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak.
Berikutnya Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Terakhir Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Kegiatan upaya paksa penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“ Setiap langkah penyidikan, kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. " tegasnya.(D.Arifin)
.png)

.png)
