Berdasarkan data yang diperoleh awak media, total pagu Dana Desa Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 820.727.000 dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 820.727.000 atau 100 persen tersalurkan. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 413.156.200 (50,34 persen) dan Tahap II sebesar Rp 407.570.800 (49,66 persen), sementara Tahap III tercatat nihil. Meski penyaluran tercatat penuh, rincian penggunaan anggaran di lapangan dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Status desa sendiri masih dikategorikan sebagai desa tertinggal.
Pada 28 Februari 2026, awak media kembali menegaskan bahwa surat konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan kepada Kepala Desa sejak 27 Februari 2026 pagi belum juga mendapatkan tanggapan resmi. Tidak adanya klarifikasi maupun jawaban tertulis dari pihak pemerintah desa memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tersebut.
Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dana Desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal transparansi pengelolaan anggaran publik. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Pulo Pakkat II demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,tutupnya.
(Hasanuddingulo)
.png)

.png)
