SULSEL, Ungkapfakta.info -
2 (Dua) personel Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dihukum dalam penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel setelah diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Torut, Sulsel.
Langkah itu diambil menyusul pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram yang menyeret nama oknum aparat.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Zulham Efendy, membenarkan tindakan tersebut. Pihaknya telah melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap keduanya untuk pemeriksaan awal.
Dua anggota yang diperiksa yakni, Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Perkara ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh personel Polres Tana Toraja (Tator). Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dalam proses pemeriksaan, ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap pekan kepada oknum aparat di Polres Torut sejak September 2025.
Pengakuan tersebut menjadi dasar Propam melakukan penelusuran internal. Menurut Zulham, pemeriksaan masih berada pada tahap awal untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan masing-masing anggota.
“Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” sebutnya, Minggu 22 Februari 2026.
Propam Polda Sulsel menegaskan komitmennya menindak anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Institusi, kata Zulham, tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota masih berlangsung. Polda Sulsel menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan internal.
Ys
.png)
.png)
