Nias Utara, ungkapfakta.info-
Pembangunan objek wisata Turedawola atau yang dikenal dengan Sawa Kete yang berlokasi di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibangun pada tahun 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp4.400.000.000 dan diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Herman Lahagu, menyebutkan bahwa anggaran pembangunan tersebut bersumber dari dana pusat, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Ama Tiari Waruwu, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya menyambut baik pembangunan objek wisata Turedawola tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan proyek tidak merugikan negara maupun masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari pajak rakyat.
“Kami senang dengan adanya pembangunan ini, tetapi jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Jangan merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, bangunan tersebut juga harus dirawat dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran proyek tersebut karena jarang mengunjungi lokasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kejelasan terkait status lahan.
“Setahu kami, di kawasan Sawa Kete dan Turedawola tidak ada tanah timbul,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran informasi di lapangan, diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah Agus Hendrikus Zalukhu yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Permasalahan semakin mencuat setelah adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga. Ama Wilna Baeha, warga Walo, Desa Afulu, menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut adalah miliknya.
Ia menegaskan tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pihak manapun. Bahkan, ia mengaku masih memiliki surat kepemilikan tanah yang sah serta saksi yang masih hidup hingga saat ini.
“Tanah itu milik saya. Saya tidak pernah menghibahkannya. Surat tanah masih ada dan ada saksi hidup sampai sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, lahan tersebut telah ditanami sekitar 300 pohon kelapa olehnya.
Meski demikian, ia membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila ke depan ada itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau memang mau dibicarakan dengan baik dan ada ganti rugi sesuai harga pasaran, tentu bisa diselesaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi maupun status lahan pembangunan wisata tersebut.
(Dedi)
.png)
.png)
