• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kajati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset Terpidana Mira Hayati Terkait Denda Rp1 Miliar

    Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T23:54:19Z
    masukkan script iklan disini



    Kajati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset Terpidana Mira Hayati Terkait Denda Rp1 Miliar

    Makassar -ungkap Fakta- (28/3/2026)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk segera menelusuri harta milik terpidana Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
    Langkah ini diambil menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Ia menegaskan bahwa selain menjalani pidana badan, terpidana juga memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi.

    “Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika denda tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaan,” ujar Soetarmi menyampaikan pernyataan Kajati.

    Dalam pelaksanaannya, Bidang Pidum disebut menjadi ujung tombak eksekusi, termasuk dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran denda sesuai amar putusan pengadilan. Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset akan melakukan pelacakan (asset tracing) untuk mengidentifikasi seluruh aset yang dimiliki terpidana.

    Proses asset tracing mencakup penelusuran aset yang terdaftar maupun yang diduga disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.
    Sebelumnya, Mira Hayati diketahui telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

    Kejaksaan menegaskan bahwa dalam hukum pidana, denda merupakan bagian dari pidana pokok yang memiliki kekuatan eksekutorial. Apabila tidak dipenuhi, negara berwenang melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk penyitaan dan pelelangan aset guna menutup nilai denda.

    Penulis"(Kul indah)

    Sumber: matanusantara.co.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e