![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang – Dugaan adanya gudang penimbunan BBM bersubsidi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Cong Solar dan pertalite di Kecamatan Banjar baru dan kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, Yang terus menjadi sorotan. Gudang milik AP dan RD yang berada di tengah pemukiman warga ini viral usai pemberitaan media online, namun pihak Polres Tulang Bawang terkesan enggan memberikan respons.
Informasi dugaan penimbunan yang diberitakan dengan judul “Bisnis Haram Diduga Gudang Timbun BBM Bersubsidi, di Kecamatan Banjar baru dan kecamatan Banjar Margo yang beroperasi bebas saat Disambangi Wartawan” dan telah dikirim langsung ke WhatsApp Kapolres Tulang Bawang Melalui AKP Kasat Reskrim Apfryyadi Pratama pada 02 Maret 2026.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H..melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama melalui pesan singkat chat aplikasi via WhatsApp mengaku belum bisa memberikan tanggapan dengan alasan karena angota sedang mengerjakan kegiatan yang lain.
"Sedang ada kegiatan yang lain bang karena angota mengerjakan laporan yang masuk duluan sedangkan sampean pemberitahuan baru dua hari kemarin jadi sabar karena sedang proses". ujarnya singkat sebanyak dua kali
Sikap bungkam ini memunculkan kecurigaan publik. Ada dugaan kuat permainan antara pemilik gudang dan oknum aparat penegak hukum sehingga bisnis ilegal penimbunan serta distribusi BBM subsidi jenis biosolar, Minyak Cong dan pertalite bisa berjalan bertahun-tahun.
Kordinator Aktivis Elian Toni menyebut, aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung lama. Padahal, penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelaku dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Lanjut Elian Toni ia mengatakan bahwa selama ini penindakan yang dilakukan dinilai hanya sebatas himbauan kepada Pengelola minyak bisnis haram dan tanpa adanya tindakan tegas kepada pengoplosan atau olahan minyak berupa penutupan lokasi dan penangkapan.
“Selama ini yang kami lihat tidak ada tindakan nyata dari APH (aparat penegak hukum) berupa penutupan dan tersangka atas kegiatan bisnis haram/gudang pengoplosan minyak Padahal aktivitas ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat sekitar,” pungkas elian
Publik kini menanti langkah tegas Polres Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang terus berlangsung di wilayahnya
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
