• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polda Lampung Lumpuhkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: 41 Ekskavator Disita!

    Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T04:27:10Z
    masukkan script iklan disini





    Polda Lampung Lumpuhkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: 41 Ekskavator Disita!



    LAMPUNG – Komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Bumi Ruwa Jurai kembali dibuktikan. Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Intelkam dan Sat Brimob Polda Lampung melakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Minggu (8/3/2026).


    Operasi yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Lampung ini menyasar tiga titik koordinat yang disinyalir menjadi jantung aktivitas penambangan liar. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dan deteksi intelijen terkait praktik tambang yang merusak ekosistem hutan dan daerah aliran sungai.


    Barang Bukti dan Penangkapan

    Dalam operasi senyap namun masif tersebut, petugas berhasil melumpuhkan operasional tambang dengan rincian hasil sebagai berikut:


    Alat Berat: Sebanyak 41 unit ekskavator berhasil diamankan dari lokasi.


    Mobilisasi: 6 unit ekskavator telah dievakuasi ke Mapolda Lampung, sementara 35 unit lainnya disegel dan dijaga ketat di tempat kejadian perkara (TKP).


    Tersangka: Petugas mengamankan 24 orang terduga pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penggalian.


    Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengungkap aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.


    Peringatan Keras untuk Masyarakat

    Polda Lampung menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat, memfasilitasi, atau membiarkan praktik pertambangan ilegal. Ingatlah dampak jangka panjang yang ditimbulkan:


    "Tambang ilegal bukan hanya mencuri kekayaan negara, tetapi juga mewariskan bencana bagi anak cucu kita."


    Kerusakan Ekosistem: Penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri) merusak kualitas air dan kesuburan tanah secara permanen.


    Ancaman Pidana: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.


    Keselamatan Jiwa: Aktivitas tambang tanpa standar keamanan yang resmi sangat berisiko menyebabkan kecelakaan kerja fatal.


    Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Lampung dari kerusakan akibat tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

    Editor Rusdi Andeswara 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e