• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Muara Enim Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pemuda Diamankan Di Muara Lawai

    Minggu, 29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T06:34:46Z
    masukkan script iklan disini



     


    Muara Enim Sumsel, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pil ekstasi dan mengamankan seorang pemuda di wilayah Muara Lawai, Kamis (26/3/26) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.


    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ungkapnya.



    Petugas mengamankan seorang pria berinisial K.S (25), warga Kabupaten PALI, yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.



    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

    32 butir pil diduga ekstasi berwarna merah berlogo apple dengan berat bruto 13,05 gram,

    Plastik bening dan potongan plastik, Dua kotak rokok, Satu unit handphone, Satu unit sepeda motor.


    Kasat Resnarkoba menegaskan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan saksi-saksi.


    “Seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini dinilai sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya."(Elwin/Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e