Banggai, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk mengamankan seorang pria berinisial IP (35), warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar **8.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dikemas dalam delapan bungkus plastik. Obat tersebut diduga hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan butir THD tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNE. IP mengaku barang itu dipesan dari seorang narapidana kasus narkotika yang berada di Poso dengan harga Rp4 juta. Rencananya, obat tersebut akan dijual kembali tanpa izin edar resmi.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat farmasi yang tergolong obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini kerap dikaitkan dengan efek halusinasi dan gangguan saraf apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber voto : toili timur
.png)

.png)
