• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Siltap Perangkat Pekon Gagal Cair, DPRD Pesisir Barat Angkat Suara

    Rabu, 18 Maret 2026, Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T04:26:22Z
    masukkan script iklan disini



    Pesisir Barat UNGKAP Fakta --

    Penghasilan tetap (siltap) perangkat pekon jelang lebaran idul fitri tahun 2026 batal dicairkan.  Situasi ini mendapat perhatian serius oleh DPRD Pesisir Barat. Rabu, 18 Maret 2026.

    Wakil ketua satu DPRD Pesisir Barat Mad Muhizar angkat suara, ribuan perangkat pekon saat ini sangat membutuhkan siltap tersebut demi kelancaran perputaran ekonomi di tingkat bawah. 

    "Kejadian yang sangat kita sesalkan terjadi, memalukan dan prihatian atas pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan kordinasi dan konsultasi dengan pemprov Lampung,"katanya. 

    Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu, keterlambatan ini disebabkan lambat nya birokrasi dan kordinasi ditingkat Kabupaten. Atas kejadian ini harus ada yang bertanggung-jawab. 

    "Kenapa bisa terlambat proses pengurusan kordinasi dan konsultasi dengan biro Otda Provinsi Lampung,"katanya. 

    Dia mendorong agar Bupati Pesisir Barat agar dapat  mengevaluasi di mana letak kesalahan, sehingga bisa memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menghambat siltap gagal dicairkan. 

    "Kenapa ini bisa terjadi, meminta Bupati Dedi Irawan memberikan sanksi tegas. Karena ini memalukan daerah dan tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab,"ujarnya. 

    Sebelumnya diberitakan

    Kabar kurang menggembirakan menghampiri para perangkat pekon di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Penghasilan tetap (siltap) yang sangat dinantikan untuk kelancaran ekonomi tahun anggaran 2026 ternyata dipastikan batal cair tepat pada waktunya.

    Keterlambatan pembayaran hak esensial aparatur desa ini secara murni disebabkan oleh hambatan birokrasi yang belum usai di tingkat provinsi.

    Proses pencairan dana alokasi desa tersebut rupanya terganjal oleh belum rampungnya tahapan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar. Dokumen krusial yang menjadi landasan hukum mutlak bagi penyaluran siltap itu saat ini masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung. 

      Endang Akbar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e