Sangga, ungkapfakta.info-
Pada Senin, 2 Maret 2026, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp999.229.033,52.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut.
(Ridwan)
.png)
.png)
