• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Penyelundupan Berupa Impor Ilegal

    Minggu, 19 April 2026, April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T03:42:09Z
    masukkan script iklan disini



    Pontianak,ungkapfakta.info-

    Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyelundupan berupa impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), polisi menyita total 23,146 ton bahan pangan dari dua lokasi berbeda.

    “Lokasi penindakan pertama di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026). Dari lokasi pertama, petugas menemukan 10,35 ton komoditas pangan yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.

    Sementara di lokasi kedua, ditemukan 12,796 ton komoditas serupa yang mencakup bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, serta cabai kering. “Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar dia.

    Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 2.124 kilogram bawang merah, 9.140 kilogram bawang putih, 7.980 kilogram bawang bombay kuning, 1.692 kilogram bawang bombay merah berry, dan 2.210 kilogram cabai kering  

    Berdasarkan hasil klarifikasi awal, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya Thailand, China, dan Belanda.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e