• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Budi Rizkiyanto Desak Dinkes OI Audit Semua Obat & Alkes: “Kalau Dipakai Perawat E Malpraktek, Bisa Jadi Korupsi!

    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T23:24:46Z
    masukkan script iklan disini



     


    Indralaya , 19 April 2026 – Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan oknum perawat “E” dalam praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu.


    Desakan ini muncul setelah Tim Dinkes OI & Puskesmas Tanjung Batu turun investigasi pada Selasa 14/4/2026. Dalam proses itu, keluarga E justru meminta tim mengusir pelapor ” dari desa dengan alasan “meresahkan”.


    *“Stop bahas malprakteknya saja. Sekarang audit obatnya. Dari mana dia dapat suntikan, cairan, dan alkes itu?”* tegas Budi 


    *Dugaan Kerugian Negara Jadi Sorotan*


    Budi menyebut ada dugaan kuat obat dan alkes yang dipakai E berasal dari inventaris RSUD Kayuagung OKi yang dibiayai APBD OKI / APBN Sementara E diketahui bekerja sebagai perawat di RSUD Kayuagung OKI.


    “Kalau terbukti obat itu milik negara tapi dipakai untuk praktik pribadi dan pasien ditarik bayaran, maka ini bukan lagi pidana umum. *Ini korupsi. Pasal 2, 3, 8 UU Tipikor masuk*,” kata Budi.


    GEMPITA OI menguatkan desakan ini dengan pendapat ahli hukum pidana, *Raden ayu Widya sari.SH.MH.


    “*Kasus begini paling gampang diungkap kalau ada dugaan korupsi dana merugikan negara. Tinggal telusuri satu hal: obat dan alat suntik yang dipakai E itu dari mana?*” ujar budi


    Menurut Budi Pidsus wajib masuk bila ada aset negara. “Termasuk keluarganya yang minta usir pelapor, itu Psl 21 UU Tipikor obstruction of justice. Ancamannya 12 tahun,” tambahnya.


    *Tenggat 3x24 Jam untuk Dinkes OI* Budi Rizkiyanto:  

    1. *Perintahkan audit investigatif segera* asal-usul obat & alkes yang dipakai E periode Januari–April 2026;  

    2. *Libatkan Inspektorat OI & BPKP Sumsel* untuk hitung kerugian negara;  

    3. *Sita & amankan sisa obat/alkes* di rumah E sebagai barang bukti;  

    4. *Bekukan STR/SIP E sementara* sampai audit selesai;  

    5. *Serahkan hasil audit* ke Kejari OI Cq. Kasi Pidsus & Polres OI maksimal 7 hari.


    “Kalau dalam 3x24 jam Dinkes tidak ada tindak lanjut, berarti ada yang ditutupi. *Kami akan demo Dinkes dan lapor ke Kejati Sumsel & Ombudsman RI*,” ancam Budi.


    *Kronologi Singkat Kasus E*


    E diduga suntik warga di rumahnya tanpa SIP, tanpa delegasi dokter, di luar wilayah kerja 

    14 April 2026: Tim Dinkes investigasi. Keluarga E minta tim usir dari Desa Tanjung Laut.  

    19 April 2026: PPSS/GEMPITA rilis indikasi relasi kekuasaan & beking lokal.


    *Dasar Hukum Jika Obat Milik Negara:*  

    1. *UU 31/1999 Psl 2, 3*: Menyalahgunakan kewenangan & sarana negara = Tipikor.  

    2. *UU 31/1999 Psl 8*: Menggelapkan obat/aset milik negara = Tipikor.  

    3. *UU 31/1999 Psl 21*: Merintangi penyidikan oleh keluarga E = Tipikor 12 tahun.  

    4. *UU 36/2014 Psl 83*: Perawat praktik tanpa kewenangan = 3 tahun penjara.  


    *Penutup*  

    “Yang harus ‘diusir’ itu praktik ilegal E dari Tanjung Laut, bukan korban. Caranya audit obatnya dulu. Kalau milik negara, Kejari Pidsus wajib tangkap,” pungkas Budi."(Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e