• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Cegah Tawuran, Kapolres Palopo Perintahkan Personel Tingkatkan Patroli Jam Rawan dan Pemasangan CCTV

    Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T05:03:40Z
    masukkan script iklan disini




    SULSEL, Ungkapfakta.info - 

    Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Palopo, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Dedi Surya Dharma, menekankan pentingnya peningkatan patroli pada jam-jam rawan. Penekanan tersebut disampaikan saat pelaksanaan apel jam pimpinan, Senin (6/4/2026).


    Kapolres Palopo memerintahkan seluruh personel untuk lebih aktif melaksanakan patroli, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas.


    “Kepada jajaran Polsek, khususnya Polsek Telluwanua dan Polsek Wara Utara, untuk memasang CCTV di titik-titik rawan sebagai langkah preventif dalam memantau situasi kamtibmas,” sebut AKBP Dedi Surya Dharma.


    Pihaknya juga mendorong agar dibuat himbauan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran, khususnya aksi tawuran, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026.


    Kapolres menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


    “Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 472 (sebelumnya Pasal 358 KUHP) juga mengatur tentang keterlibatan dalam perkelahian massal,” ujar Dedi.


    Ia menambahkan, untuk tindak penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351/466 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, serta penganiayaan berat berencana dalam Pasal 355/469 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


    “Menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran akan dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Dedi.


    Senada dengan itu, Kasi Humas AKP Marsuki menyampaikan bahwa, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Palopo dalam menjaga keamanan wilayah.


    “Kapolres menekankan agar seluruh personel meningkatkan patroli di jam rawan, memasang CCTV di titik strategis, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana, khususnya terhadap aksi tawuran,” terang AKP Marsuki.


    Ia juga menambahkan bahwa, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.


    “Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.


    Ega/Yustus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e