Dugaan Pelanggaran Aturan, FMGSB Minta Dinas Perkebunan Panggil PLP dan PT BMM
Way Kanan –Ubgkap fakta info : Forum Masyarakat Gunung Sangkaran Bersatu (FMGSB) menduga bahwa beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PLP Wilayah Gunung Sangkaran dan PT BMM Wilayah Gunung Sangkaran, tidak mematuhi aturan mengenai tata kelola perkebunan terkait kewajiban 20% lahan untuk masyarakat (Pelasma) di Kampung Gunung Sangkaran.
Ketua FMGSB, Eeng Saputra, menyatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, belum ada satupun perusahaan perkebunan di Kampung Gunung Sangkaran yang taat terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyediaan kebun Pelasma.
"Oleh sebab itu, kemarin (7/4), kami telah mendatangi Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan. Kami meminta agar pihak dinas dapat memanggil manajemen PT PLP dan PT BMM untuk dilakukan audiensi serta pembahasan bersama," ujar Eeng Saputra.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan, Ishak Mangku Negara, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah menerima surat permohonan mediasi antara perwakilan masyarakat (Eeng cs) dengan pihak perusahaan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Untuk menyikapi surat tersebut, kami akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua perusahaan tersebut guna dilakukan mediasi bersama FMGSB," tegas Ishak Mangku Negara.
Editor (Rusdi Andeswara)
.png)


.png)
