Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 1.138 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) berhasil diungkap, dengan 1.154 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran gelap di wilayah Jawa Barat.
Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang mencerminkan masifnya peredaran narkotika. Mulai dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, hingga ratusan ribu butir obat keras terbatas yang beredar secara ilegal berhasil diamankan sebagai bagian dari pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata komitmen dan soliditas jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Seluruh tersangka dan barang bukti dipastikan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan obat keras seperti tramadol yang kian marak di pasaran ilegal.
Polda Jawa Barat pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
.png)

.png)
