Sulawesi Tengah.Ungkapfakta
Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2026, terkait kewajiban penggunaan kebaya nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan. 21/04/2026
Pelaksanaan kebijakan tersebut terlihat jelas dari penampilan para pegawai perempuan Inspektorat Buol yang mengenakan kebaya nasional dengan penuh anggun dan percaya diri. Balutan busana tradisional ini tidak hanya memperindah suasana kantor, tetapi juga menghadirkan nuansa kearifan lokal dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, menyampaikan bahwa penerapan Surat Edaran ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah provinsi sekaligus sebagai upaya menanamkan Nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini di lingkungan kerja.
“Momentum Hari Kartini menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya kaum perempuan, untuk terus berperan aktif dalam pembangunan dengan tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan jati diri bangsa,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarpegawai serta meningkatkan semangat kerja yang positif. Pegawai laki-laki turut berpartisipasi dengan mengenakan pakaian rapi dan sopan, menciptakan suasana kerja yang harmonis dan penuh semangat.
Peringatan Hari Kartini di lingkungan Inspektorat Buol tahun ini berlangsung sederhana namun sarat makna, mencerminkan penghargaan terhadap jasa para pahlawan perempuan sekaligus komitmen untuk terus melestarikan budaya bangsa di tengah modernisasi.
Dengan semangat Kartini, diharapkan seluruh ASN di lingkup Inspektorat dapat terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rl

.png)

.png)
