Tanjung Laut, Ogan Ilir Sumsel– Pendamping Raden ayu Widya sari, S.H.M.H. angkat bicara soal *dugaan* praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia menyebut kasus ini murni ranah pidana.
“widya memandang *dugaan* praktik kesehatan tanpa SIP di Desa Tanjung Laut OI itu jelas malpraktek formil. Melanggar aturan wilayah kerja, tidak punya kewenangan, sampai *diduga* menelan korban jiwa. Ini bukan sengketa tapi pidana,” tegas Raden ayu Widya sari, S.H,M.H. Minggu 12/4/2026 pukul 00.05 WIB.
*Sebagai praktisi hukum, Raden ayu Widya sari.S.H.M.H. membedah 3 jerat pidana:*
Dasar Hukum Unsur Ancaman
**Pasal 439 UU 17/2023 tentang Kesehatan** Orang yang praktik sebagai nakes tanpa memiliki SIP **Penjara 5 tahun / denda Rp500 juta**
**Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru** Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang **Penjara 9 tahun**
**Pasal 359 KUHP Lama** Karena lalai menyebabkan orang mati **Penjara 5 tahun**
“Unsur ‘melanggar aturan wilayah’ terpenuhi karena SIP itu izin berbasis domisili. Dinkes OI yang terbitkan. Kalau buka praktik di Tanjung Laut tanpa SIP Dinkes OI = ilegal. Titik,” ujarnya.
*Sikap advokat Raden ayu Widya sari:*
1. Mendesak Polres OI segera lidik-sidik karena ini delik biasa Pasal 108 KUHAP.
2. Meminta Dinkes OI segel lokasi dan rilis data nakes ber-SIP di Tanjung Laut.
3. Mendorong otopsi forensik agar Pasal 438 ayat 2 KUHP terbukti.
4. Siap dampingi keluarga korban secara hukum _pro bono_.
“widya akan kawal kasus ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik ilegal adalah kejahatan kemanusiaan,” tutup Raden ayu Widya sari, S.H.M.H.
*Palembang, 12 April 2026*
advokat Raden ayu Widya sari.S.H.M.H.
*ttd*
*Raden ayu Widya sari, S.H.M.H.
_Narahubung: Budi rizkiyanto
tembusan
Kemenkes RI
Dinkes provinsi sumatera selatan
Dinkes Ogan Ilir
(Tim)
.png)

.png)
