• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Raden ayu Widya sari, S.H.MH. Praktisi Hukum: Praktik Langgar Aturan Wilayah di Tanjung Laut OI Itu Malpraktek, Pidana & Harus Diproses Hukum

    Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T00:38:57Z
    masukkan script iklan disini



     


    Tanjung Laut, Ogan Ilir Sumsel– Pendamping Raden ayu Widya sari, S.H.M.H. angkat bicara soal *dugaan* praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.


    Ia menyebut kasus ini murni ranah pidana.


    “widya memandang *dugaan* praktik kesehatan tanpa SIP di Desa Tanjung Laut OI itu jelas malpraktek formil. Melanggar aturan wilayah kerja, tidak punya kewenangan, sampai *diduga* menelan korban jiwa. Ini bukan sengketa tapi pidana,” tegas Raden ayu Widya sari, S.H,M.H. Minggu 12/4/2026 pukul 00.05 WIB.


    *Sebagai praktisi hukum, Raden ayu Widya sari.S.H.M.H. membedah 3 jerat pidana:*

    Dasar Hukum Unsur Ancaman

    **Pasal 439 UU 17/2023 tentang Kesehatan** Orang yang praktik sebagai nakes tanpa memiliki SIP **Penjara 5 tahun / denda Rp500 juta**

    **Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru** Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang **Penjara 9 tahun**

    **Pasal 359 KUHP Lama** Karena lalai menyebabkan orang mati **Penjara 5 tahun**

    “Unsur ‘melanggar aturan wilayah’ terpenuhi karena SIP itu izin berbasis domisili. Dinkes OI yang terbitkan. Kalau buka praktik di Tanjung Laut tanpa SIP Dinkes OI = ilegal. Titik,” ujarnya.


    *Sikap advokat Raden ayu Widya sari:*

    1. Mendesak Polres OI segera lidik-sidik karena ini delik biasa Pasal 108 KUHAP.

    2. Meminta Dinkes OI segel lokasi dan rilis data nakes ber-SIP di Tanjung Laut.

    3. Mendorong otopsi forensik agar Pasal 438 ayat 2 KUHP terbukti.

    4. Siap dampingi keluarga korban secara hukum _pro bono_.


    “widya akan kawal kasus ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik ilegal adalah kejahatan kemanusiaan,” tutup Raden ayu Widya sari, S.H.M.H.


    *Palembang, 12 April 2026*

    advokat Raden ayu Widya sari.S.H.M.H.

    *ttd*

    *Raden ayu Widya sari, S.H.M.H.


    _Narahubung: Budi rizkiyanto


    tembusan 

    Kemenkes RI 

    Dinkes provinsi sumatera selatan 

    Dinkes Ogan Ilir


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e