Lampung Barat UNGKAP FAKTA — Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD hingga SMP mengeluhkan adanya kewajiban menebus banner sosialisasi program Bupati dengan biaya mencapai Rp. 500.000 per sekolah. (4/04/2026)
Program yang diklaim sebagai bagian dari sosialisasi tersebut justru dinilai membebani pihak sekolah. Setiap sekolah disebut diwajibkan mengambil dua banner berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan harga yang telah ditentukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, instruksi pengambilan banner bahkan telah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam praktiknya, sejumlah kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut.
“Sebelum Lebaran kami sudah disuruh ambil banner di dinas. Harganya Rp. 500.000 untuk dua banner, ini dan itu sifatnya wajib,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan anggaran sekolah. Tidak sedikit yang mengaku keberatan, bahkan ada yang belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.
“Ada yang belum bayar karena memang tidak ada uang. Kalau belum bayar, banner juga belum diberikan,” ujar sumber lainnya.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru.
“Kalau dari mereka (dinas), biasanya bayar, mas. Nggak ada yang gratis,” ucapnya.
Harga yang ditetapkan untuk setiap banner adalah sebesar Rp. 500.000. Nilai ini memicu tanda tanya besar, mengingat harga umum pencetakan banner dengan kualitas bahan terbaik di pasaran berkisar sekitar Rp. 35.000 per meter.
Dengan ukuran sekitar 1,5 x 2 meter, perhitungan sederhana menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Kondisi ini jelas semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengadaan banner tersebut.
Salah satu pelaku usaha percetakan di Lampung Barat yang tidak mau di sebutkan namanya bahkan mengungkapkan bahwa banner tersebut tidak diproduksi melalui percetakan lokal.
“Mereka sekarang cetak sendiri, mas. Kemarin guru-guru cerita mereka dipatok harga dan wajib mengambil banner tersebut,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.
Dalam keterangannya, Endang menyebut bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan banner bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi oleh dinas.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Mengingat penggunaan dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat dibenarkan.
Saat ditanya terkait mekanisme pengadaan, Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program pengadaan dinas sehingga tidak melalui proses lelang.
“Karena ini bukan program pengadaan dinas, maka tidak melalui proses lelang,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya Rp. 500.000 mencakup produksi, distribusi, serta operasional lainnya.
“Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati, percetakannya dari Bandar Lampung, biaya tranportasi dan operasional yang menunggu di dinas,” tegasnya.
Namun bagi banyak pihak, dalih tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan transparansi harga.
Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, SH.,C.PL.,CDRA menilai adanya indikasi kuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam program banner.
“Jika benar seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp. 500.000, maka nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli yang harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.
“Dana BOS penggunaannya diatur ketat. Jika dipaksakan untuk kegiatan seperti ini, maka berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.
Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan, khususnya di Lampung Barat.
Aparat penegak hukum diminta tidak boleh lemah, serta harus menunjukkan ketegasan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bahkan, di tengah suhu udara Lampung Barat yang dikenal dingin, aparat diingatkan agar tidak ikut “mendingin”, melainkan tetap tajam, responsif, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Ridwan juga mendesak adanya audit pemeriksan dan penyelidikan secara transparan dan terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik.
“Kami minta dilakukan, audit, pemeriksan dan penyelidikan terbuka kepada pihak pihak yang terkait. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang praktik yang merugikan sekolah dan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun indikasi yang muncul tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi sorotan luas. Jika tidak segera dikaji ulang, kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.
ENDANG AKBAR
.png)
.png)
