• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    ASN Pemkab Bantaeng Diduga Terlibat Utang Pinjol Ratusan Juta, Rekan Kerja Jadi Sasaran Pesan Penagihan

    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T11:09:29Z
    masukkan script iklan disini



    ASN Pemkab Bantaeng Diduga Terlibat Utang Pinjol Ratusan Juta, Rekan Kerja Jadi Sasaran Pesan Penagihan

    BANTAENG- Ungkap fakta– Seorang pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) eselon 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga terjerat utang pinjaman online (Pinjol) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Oknum berinisial HS tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng pada tahun 2026, dan saat ini menjabat sebagai Asisten I di lingkungan Pemkab Bantaeng.(30/5/2026)
     
    Kasus ini terungkap setelah pihak penagih utang dari penyedia layanan Pinjol melakukan penagihan tidak langsung hingga menyasar rekan-rekan kerja HS di lingkungan kantor. Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap menerima pesan singkat maupun panggilan telepon dari pihak aplikator.
     
    “Sering sekali saya dapat, baik itu pesan tertulis ataupun telepon,” ungkap pegawai tersebut, Jumat 29/05/26
     
    Pihak penagih meminta pegawai tersebut menyampaikan pesan kepada HS agar segera melunasi kewajibannya. Dalam pesan WhatsApp yang diperlihatkan kepada awak media, tertulis peringatan keras yang ditujukan langsung kepada HS.
     
    “Sampaikan kepada HS Kepala Bappeda Bantaeng. Telah meminjam uang sebanyak ratusan juta, tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya,” demikian isi pesan yang dikirimkan pihak aplikator.
     
    Akibat tindakan yang diduga dilakukan HS, sejumlah rekan ASN lainnya di Kabupaten Bantaeng pun turut menjadi korban. Mereka kerap mendapatkan pesan beruntun atau spam melalui aplikasi pesan dari pihak penagih yang mencari keberadaan atau menagih utang pejabat tersebut.
     
    Kasus ini menjadi sorotan mengingat adanya aturan tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dalam surat edaran yang berlaku, secara tegas melarang seluruh ASN terlibat dalam kegiatan pinjaman online maupun perjudian online. Aturan ini dibuat guna menjaga integritas, nama baik, serta mencegah masalah keuangan yang dapat mengganggu kinerja dan citra instansi pemerintah.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari pejabat yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatannya dalam jeratan utang Pinjol tersebut.

    jurnalist:(Kul indah)
     
    Selengkapnya di Penakota
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e