• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penganiayaan di Sel Tahanan Polsek Pallangga, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Disebut Sebagai Pelaku

    Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T04:25:05Z
    masukkan script iklan disini



    Dugaan Penganiayaan di Sel Tahanan Polsek Pallangga, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Disebut Sebagai Pelaku

    MAKASSAR Ungkap fakta.(28/5/2026) Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga berinisial JM di dalam sel tahanan Polsek Pallangga, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kian terungkap lengkap beserta dampak fisik yang dialami korban. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan keluarga, seorang oknum kepolisian berpangkat Aipda berinisial T disebut-sebut sebagai aktor utama di balik seluruh rangkaian kejadian—mulai dari penangkapan sepihak tanpa prosedur hingga tindak kekerasan yang dilakukan secara sadis di balik jeruji besi.

    Kronologi peristiwa bermula dari persoalan sepele yang berujung fatal. Saat itu, anak JM yang masih berusia di bawah umur dan duduk di kelas 6 Sekolah Dasar, diajak berkeliling oleh anak dari anggota polisi tersebut. Bersama temannya yang masih bersekolah di tingkat SMP, keduanya baru dikembalikan ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari. Kepulangan di jam yang sangat larut itu memicu kemarahan JM, yang kemudian menanyai anaknya mengenai keberadaan mereka sepanjang malam. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, emosi JM meledak dan ia meninju bagian jidat anak Aipda T berinisial F.

    Merasa sakit hati dan diperlakukan kasar, F langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya yang bertugas di Polsek Pallangga. Tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan yang sah, JM langsung diciduk oleh pihak kepolisian. Ia kemudian dibawa paksa ke kantor polisi setempat dan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan tanpa proses hukum yang jelas.

    Kondisi fisik JM semakin memburuk drastis setelah tiga hari berada di dalam tahanan. Keluarga menerima kabar mengejutkan bahwa JM telah mengalami penganiayaan berat di dalam sel. Akibat pukulan dan kekerasan yang diterima, gigi JM diketahui bergoyang, rahangnya bengkak dan terasa sangat sakit, hingga membuat korban kesulitan bahkan tidak mampu mengunyah atau mengonsumsi makanan dengan layak. Dan berdasarkan keterangan keluarga, pelaku penganiayaan itu tak lain adalah oknum Aipda berinisial T tersebut. Tindakan kekerasan ini diduga kuat merupakan bentuk balas dendam pribadi atas kejadian yang menimpa anaknya sebelumnya.

    Merasa hak asasi dan keselamatan ayahnya telah dilanggar secara berat, anak JM pun segera melaporkan seluruh rangkaian kejadian—mulai dari penangkapan sepihak, penahanan sembarangan, hingga dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka fisik—ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jalan P. Kemerdekaan Km 16, Makassar.

    Pihak Bidpropam telah merespons laporan tersebut secara resmi dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/Pam-456/V/2026/Bidpropam tertanggal 25 Mei 2026. Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubbidpaminal, Komisaris Polisi Rasy Muis, S.I.K., itu menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Pallangga sedang ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam dan objektif.

    Disebutkannya identitas, pangkat, dan peran oknum tersebut dalam seluruh alur kejadian ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat hukum. Publik mempertanyakan integritas serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan aparat penegak hukum. Seharusnya polisi menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang adil, namun tindakan yang dilakukan Aipda T justru sebaliknya: menggunakan jabatannya untuk menekan warga, menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan, dan melakukan penganiayaan di tempat yang seharusnya diawasi ketat dan menjamin keamanan setiap tahanan.

    Pihak Bidpropam juga telah membuka jalur komunikasi resmi, di mana masyarakat atau keluarga yang memiliki informasi tambahan dapat menghubungi petugas penanganan, yakni AKP Sainal Nappe dan Briptu Muh. Iqbal S.

    Saat awak media mau melakukan konfirmasi yang bersangkutan tidak berada ditempat. Sehingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian Polsek Pallangga terkait dugaan penangkapan sepihak maupun tindak penganiayaan yang dituduhkan kepada anggotanya.

    Masyarakat luas pun menanti kejelasan dan hasil pemeriksaan yang transparan, adil, dan berkeadilan. Harapan besar disampaikan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap, oknum yang terbukti bersalah ditindak tegas sesuai aturan disiplin dan hukum pidana yang berlaku, serta jaminan keamanan dan hak asasi tahanan benar-benar ditegakkan di setiap jajaran kepolisian.

    (Kul indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e