Ungkap Pakta- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang berlangsung di Polrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026). Dalam kegiatan ini, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, serta Kapolres Maros.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel dalam menindak berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.
Adapun jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).
Secara keseluruhan, jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Di wilayah Kabupaten Maros, pengungkapan kasus kejahatan jalanan juga menunjukkan hasil yang signifikan. Kasat Reskrim Polres Maros yang saat ini dijabat oleh AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukumnya. saat dikonfirmasi awak media. di Polres Maros.
"Kami di Polres Maros terus bergerak aktif memantau titik-titik rawan kejahatan. Selama periode Mei ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan pelaku agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Kami juga bekerja sama dengan unsur masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mencegah tindak kejahatan sejak dini," ungkap AKP Ridwan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara itu, kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk fenomena geng motor.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda.
Penulis: Kul indah

.png)
.png)
