• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Wartawan Usai Insiden Konferensi Pers Hotman Paris

    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T23:14:26Z
    masukkan script iklan disini



    Surat Dewan Pers./Dewan Pers.or.id)
    Jakarta,  – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Peristiwa tersebut menjadi perhatian Dewan Pers setelah beredar rekaman konferensi pers yang memperlihatkan adanya respons bernada merendahkan terhadap pertanyaan yang diajukan seorang wartawan. Atas kejadian itu, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesionalisme kerja jurnalistik.


    Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris mengenai pandangannya apakah kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Asabri yang saat ini menjeratnya sebagai tersangka.

    Alih-alih memberikan penjelasan secara substantif, pertanyaan tersebut dijawab Hotman Paris dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Pernyataan tersebut kemudian menuai reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

    Dalam pernyataan resminya yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan penyesalannya atas sikap yang ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut.

    Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan maupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika, bukan dengan ungkapan yang bernada merendahkan atau menyerang pribadi.

    Menurut Dewan Pers, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Secara khusus, Dewan Pers mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap upaya yang dapat menghambat atau merendahkan pelaksanaan tugas jurnalistik patut menjadi perhatian bersama.

    Selain menyayangkan pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, maupun narasumber lainnya agar menghormati profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

    Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers kembali mengingatkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa menjalankan profesinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme wartawan, menurut Dewan Pers, harus terus dijaga melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

    Sikap resmi tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

    Pernyataan Dewan Pers ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin konstitusi, sehingga setiap proses peliputan dan penggalian informasi perlu mendapat penghormatan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para penegak hukum dan praktisi hukum.

    Dewan Pers berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar ruang-ruang konferensi pers tetap menjadi forum penyampaian informasi yang terbuka, beradab, dan menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.dewanpers.or.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e