*GOWA, SULSEL-Ungkap Fakta– Sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam sidang tersebut Bupati Gowa "Sitti Husniah Talenrang meminta izin meninggalkan ruang sidang pada Selasa pagi, 14 Juli 2026, sebelum masuk ke agenda tanya jawab.
Husniah hadir di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA. Ia mengikuti proses pengambilan sumpah sebagai saksi terperiksa. Namun setelah itu, Bupati meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang.
Dalam pernyataannya di hadapan anggota Pansus, Husniah mengajukan 2 permintaan. Pertama, seluruh pertanyaan dari anggota pansus disampaikan secara kolektif atau dikumpulkan terlebih dahulu. Kedua, materi pemeriksaan dibatasi hanya pada ranah kebijakan pemerintahan, tidak menyentuh ranah pribadi dan keluarga.
"*Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini*," ujar Husniah sebelum keluar ruangan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila, menanggapi keputusan Bupati Dengan menegaskan saat itu sidang masih berada di tahap penyampaian pandangan umum.
"Belum ada keputusan terkait permintaan Ibu Bupati. Kami masih membahasnya di internal pansus," kata Kasim Sila.dan sidang Pangsus
di langjutkan
Menurutnya, proses hak angket akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.yang mana Pansus Hak Angket dibentuk DPRD Gowa untuk menelusuri sejumlah dugaan yang di tujukan Kepada Bupati Gowa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Bupati Gowa akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Jurnalist"(Kul indah)
.png)
.png)
