![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Adi Tri Wijaya menagih keberadaan Ferdiansyah mempertanyakan mengapa nama dan akunnya disebut dalam pemberitaan seolah tanpa alasan. Kepada Yantoni ia menyampaikan pertanyaan apakah akan dilaporkan ke Dewan Pers sekaligus menuntut izin yang tidak dimiliki oleh pihak yang membuat berita. Ia menegaskan rilis berita dibuat tanpa izin darinya.
Pertanyaan ini muncul justru setelah hak jawab ditawarkan secara terbuka. Jika merasa dirugikan atau diberitakan keliru jalannya bukan menuntut izin melainkan menyampaikan fakta yang benar dan membiarkan masyarakat menilai.
Mengapa tidak langsung luruskan apa yang dianggap salah mengapa justru mengancam melapor ke lembaga yang seharusnya menjaga kebebasan pers bukan membungkam kritik.
Pemberitaan atas nama seseorang bukan berarti memerlukan izin dari orang tersebut. Yang diperlukan adalah kebenaran fakta dan keterbukaan.
Jika ada kesalahan sampaikan jawabanmu tunjukkan buktinya itu jalan yang benar. Mengancam lapor menuntut izin itu bukan mencari keadilan itu upaya menutup mulut agar kebenaran tidak terdengar.
Adi Tri Wijaya bebas menyampaikan sanggahannya bebas menggunakan hak jawab yang sudah disediakan. Tapi menuntut izin untuk menyampaikan fakta kepada publik itu tidak akan dipenuhi.
Pers tidak bekerja atas perintah siapa pun pers bekerja untuk kebenaran. Ancaman lapor tidak akan mengubah fakta yang sudah ditulis. Yang benar akan tetap berdiri yang salah akan diperbaiki sesuai bukti.
Pewarta Yantoni
Tanggal 17 September 2026
.png)

.png)

