TULUNGAGUNG,BuktiPetunjuk – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Kabupaten Tulungagung meminta Camat Gondang melakukan klarifikasi dan pembinaan menyusul adanya persoalan komunikasi yang terjadi di Balai Desa Kendal, Kecamatan Gondang, Rabu (16/9/2026).
Permintaan tersebut disampaikan DPC AKJII Kabupaten Tulungagung melalui surat resmi kepada Camat Gondang. Langkah itu disebut sebagai upaya penyelesaian secara kelembagaan sekaligus mendorong terciptanya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ketua DPC AKJII Kabupaten Tulungagung, Fari Duddin, datang ke Balai Desa Kendal sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan konfirmasi mengenai data desil dan status kepesertaan KIS milik mertuanya.
Saat melakukan komunikasi dengan salah satu perangkat/operator desa, percakapan disebut berkembang menjadi kurang kondusif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPC AKJII, terdapat pernyataan yang mempertanyakan maksud kedatangan Fari serta statusnya yang bukan merupakan warga Desa Kendal.
Dalam proses tersebut, Sekretaris Desa juga disebut meminta Fari menunjukkan KTP. DPC AKJII menyatakan bahwa permintaan identitas pada prinsipnya tidak dipermasalahkan selama merupakan bagian dari prosedur administrasi atau pelayanan yang sesuai ketentuan.
Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam surat, komunikasi selanjutnya berlangsung dengan suasana yang kurang nyaman. DPC AKJII menyebut adanya tindakan menunjuk-nunjuk serta pernyataan bernada emosional dari pihak perangkat desa yang berada di lokasi.
Fari kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya selain berkaitan dengan kepentingan keluarga, juga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan berkepentingan memperoleh informasi secara bertanggung jawab.
Pada saat kejadian, Kepala Desa Kendal disebut belum berada di kantor desa. Sementara itu, dua perangkat/operator desa yang dimaksud dalam surat disebut baru datang ke kantor desa.
DPC AKJII juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut kemudian diketahui oleh mertua Fari melalui informasi dari Kepala Desa Kendal, dengan penyampaian bahwa Fari disebut telah membuat suasana gaduh di balai desa.
Atas persoalan tersebut, DPC AKJII memilih menempuh jalur kelembagaan dengan meminta Camat Gondang melakukan klarifikasi terhadap kejadian dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi maupun yang mengetahui peristiwa tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta adanya evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan perangkat desa, khususnya dalam menghadapi masyarakat yang datang untuk meminta informasi atau melakukan konfirmasi.
Apabila dari hasil klarifikasi terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, DPC AKJII meminta agar dilakukan pembinaan secara proporsional terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
Pembinaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut atas kejadian di Desa Kendal, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar pola komunikasi dan pelayanan publik di tingkat desa dapat semakin baik serta persoalan serupa tidak terjadi di desa lainnya.
DPC AKJII menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Pemerintah Desa Kendal ataupun memberikan penilaian sepihak terhadap perangkat desa. Organisasi tersebut menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Kecamatan Gondang dengan tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Desa Kendal dan perangkat yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.
Sebagai bahan pendukung, DPC AKJII menyebut kejadian tersebut terekam melalui perangkat telepon seluler milik Fari. Rekaman itu, menurut surat tersebut, tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan, namun dapat diperlihatkan kepada Kecamatan Gondang atau pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
DPC AKJII berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan kekeluargaan. Organisasi itu juga berharap kejadian tersebut menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat pelayanan publik, etika komunikasi, serta hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam suratnya, DPC AKJII turut menekankan bahwa pemerintah desa, masyarakat, insan pers, dan organisasi sosial kemasyarakatan memiliki fungsi masing-masing yang dapat berjalan berdampingan dengan mengedepankan etika, komunikasi, dan penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Tulungagung, Inspektur Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa Kendal, DPP AKJII, serta DPD AKJII Jawa Timur.
Keterangan mengenai kejadian tersebut masih bersumber dari surat DPC AKJII Kabupaten Tulungagung. Klarifikasi dari Pemerintah Desa Kendal dan perangkat desa yang disebut dalam surat tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara lengkap dan berimbang.
(Rw)
.png)

.png)

