Bojonegoro, ungkapfakta.info-
Aktivitas pemotongan sapi di lingkungan permukiman kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kali ini, dugaan aktivitas pemotongan sapi yang belum diketahui secara pasti legalitas dan pemenuhan standar kesehatannya ditemukan di kawasan Jalan KH Sholeh, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, terdapat dugaan kegiatan pemotongan sapi di lokasi yang disebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial NZ.
Namun, terkait status perizinan, kelayakan tempat, serta prosedur pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Persoalan tersebut menjadi penting mengingat pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan hewan, keamanan pangan, kebersihan lingkungan, hingga jaminan daging yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain aspek legalitas, aktivitas pemotongan hewan di luar fasilitas resmi juga perlu mendapat perhatian dari sisi sanitasi dan pengelolaan limbah. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, limbah hasil pemotongan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun kenyamanan warga sekitar.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan aktivitas pemotongan sapi di luar fasilitas pemotongan resmi juga sempat menjadi sorotan di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya kawasan Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota, serta Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk.
Di sisi lain, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro diketahui memiliki program penyuluhan kepada masyarakat terkait penerapan peraturan perundang-undangan di bidang pemotongan hewan.
Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pelaku usaha agar memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait temuan di Desa Plesungan, diperlukan penjelasan dari instansi teknis mengenai apakah lokasi tersebut memiliki izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, bagaimana status pemeriksaan kesehatan hewan, serta apakah proses pemotongan dan penanganan hasilnya telah memenuhi standar yang berlaku.
Pemerintah desa setempat juga diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keberadaan aktivitas tersebut sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah merupakan ranah instansi teknis dan aparat yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola lokasi maupun pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro terkait status legalitas serta standar operasional pemotongan sapi di lokasi tersebut.(King Soli)
Rekam Pena News.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
.png)
.png)

