• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Minta DPR RI Komisi III Panggil Pimpinan Tinggi Kejaksaan Laporan Dugaan Korupsi BUMD Satu Tahun Tak Ada Keputusan...

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T00:55:55Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Pertuba, secara tegas meminta DPR RI melalui Komisi III untuk segera memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang guna meminta penjelasan mengapa laporan dugaan penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang disampaikannya sudah berusia satu tahun, namun hingga kini belum ada keputusan, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada kejelasan apa pun.

     

    Keterlambatan yang tidak wajar ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian tugas, pembiaran, maupun perlindungan yang tidak sepantasnya diberikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, Andika Fortuba juga meminta kepada seluruh lembaga pengawasan untuk segera turun tangan:

     

    1. Kejaksaan Tinggi Pengawasan Langsung ke Atas Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berada di bawah pengawasan langsung Kejaksaan Tinggi. Jika di tingkat kabupaten tidak ada keputusan selama satu tahun, maka Kejaksaan Tinggi wajib meninjau, memeriksa, dan mengambil alih penanganan perkara ini. Diam bukan pilihan. Mengabaikan kelalaian bawahan justru ikut bertanggung jawab.

     

    2. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Pengawasan Pusat

    JAMWAS di Kejaksaan Agung berwenang memeriksa jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Jika Kejaksaan Tinggi pun tidak bergerak, maka JAMWAS wajib membuka pengawasan khusus. Sanksi teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dapat dijatuhkan kepada jaksa yang terbukti menunda atau menutup-nutupi perkara ini.

     

    3. Komisi Kejaksaan RI Pengawasan Eksternal Mandiri Sebagai lembaga independen di luar struktur Kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI berhak menerima pengaduan dan memeriksa perilaku jaksa yang diduga tidak menjalankan tugasnya. Jika terbukti ada pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, Komisi Kejaksaan dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

     

    4. KPK Jika Ada Dugaan Suap atau Penyalahgunaan Jabatan Jika keterlambatan satu tahun ini diduga berhubungan dengan pemberian uang, janji keuntungan, atau perlindungan tertentu, maka perkara ini masuk ranah korupsi. KPK wajib segera turun menyelidiki tidak hanya dugaan kerugian keuangan daerah di BUMD, tetapi juga dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pihak yang menahan perkara ini agar tidak diputus.

     

    Andika Fortuba menegaskan, Satu tahun sudah cukup lama. Semakin lama tidak ada keputusan, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Semakin dibiarkan, semakin jelas bahwa keadilan sedang ditahan, bukan dijalankan.

     

    Kepada DPR RI Komisi III, Kejaksaan Tinggi, JAMWAS, Komisi Kejaksaan RI, serta KPK, Tugas ini milik kalian. Bekerjalah. Panggil. Periksa. Ambil alih. Dan berikan keputusan yang adil, terbuka, serta tanpa pandang bulu. Karena rakyat tidak akan diam sampai kebenaran diungkap dan pelaku dipertanggungjawabkan. Pungkas Andika 

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e