Jakarta, Ungkapfakta.info
Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum LAPEASA LAW OFFICE mengeluarkan pernyataan hukum (Legal Opinion) tegas terkait persidangan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor 827/Pdt.G/2026/PN.Tng yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam rilis resminya, tim hukum yang mewakili Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar Indonesia Karate-Do (PB INKADO) dinyatakan batal demi hukum karena tidak pernah disahkan melalui forum Musyawarah Besar (Mubes). Di samping itu, pihak Penggugat juga mengecam keras dugaan manuver safari politik yang dilancarkan oleh Tergugat II guna menekan proses peradilan.
Kecam Indikasi Safari Politik dan Intervensi Peradilan
Tim Kuasa Hukum Penggugat mengecam dugaan langkah safari politik yang dilakukan Tergugat II, Octar Ramon Pesik. Tergugat II disinyalir mendatangi sejumlah pihak dan elite untuk membangun opini publik serta memberikan tekanan politik terselubung terhadap Majelis Hakim PN Tangerang yang sedang memeriksa perkara.
CATATAN KRITIS TIM HUKUM
“INKADO sejak didirikan oleh Prof. DR. Drs. Raden Baud Abdul Djamil Adikusumo pada 18 Maret 1972 adalah wadah pembinaan olahraga nirlaba untuk melahirkan atlet berprestasi internasional, bukan alat kekuasaan atau kepentingan politik praktis kelompok tertentu.”
Tindakan menarik sengketa olahraga dan peradilan ke ranah politik dinilai mencederai marwah organisasi serta melanggar prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman (judicial independence) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tim hukum mendesak Majelis Hakim untuk tetap objektif, independen, dan berpegang teguh pada fakta persidangan.
Cacat Hukum AD/ART: Tanpa Pengesahan Mubes Sah
Secara doktrin hukum organisasi serta merujuk pada Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jo. UU No. 16 Tahun 2017, AD/ART merupakan konsensus tertinggi yang wajib disahkan melalui Musyawarah Besar (Mubes) sebagai pemegang kedaulatan anggota.
Namun, Para Tergugat diduga menggunakan draf AD/ART yang belum pernah dibahas maupun disahkan dalam Mubes resmi untuk melakukan berbagai kebijakan strategis, antara lain:
* Pemungutan dana ujian Dan/Kyu yang dialirkan ke rekening pribadi.
* Pengusulan pergantian utusan Majelis Lembaga Perguruan (MLP) di PB FORKI.
* Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian No. 034/PB-INKADO/S.KEP/IV/2026.
Pembuatan AD/ART secara sepihak oleh oknum pengurus melanggar asas kedaulatan anggota dan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga berakibat Batal Demi Hukum (Null and Void) sejak semula. Seluruh produk hukum turunannya, termasuk pemecatan Penggugat dan pendirian Yayasan Karate Do secara diam-diam, dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (Ultra Vires) dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Dasar Yurisprudensi dan Pengakuan di Muka Persidangan
RUJUKAN YURISPRUDENSI & PENGAKUAN HUKUM
* Putusan MA RI No. 842 K/Pdt/2014: Pemberhentian anggota/pengurus organisasi tanpa mekanisme AD/ART yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.
* Doktrin Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Pengurus tidak dapat menggunakan aturan internal yang belum disahkan oleh Mubes untuk mencabut hak-hak keperdataan anggota.
* Pengakuan Murni (Pasal 174 HIR / 1925 KUHPerdata): Dalam berkas Jawaban, Para Tergugat mengakui telah mendirikan Yayasan Karate Do (Akta No. 05/2021) secara diam-diam tanpa persetujuan Penggugat dan organ resmi, serta mengakui yayasan tersebut terbengkalai.
Pelanggaran HKI dan Kerugian Rp8,9 Miliar
Selain persoalan kepengurusan, Penggugat Tri Setianto Budi merupakan ahli waris sah pendiri INKADO sekaligus pemegang sah Hak Cipta Logo INKADO (No. Pendaftaran 065683) dan Merek Terdaftar Kemenkumham RI Kelas 41, 25, dan 24.
Penggunaan merek dan logo INKADO secara komersial oleh Para Tergugat tanpa izin dinilai melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril dengan total nilai mencapai Rp8,9 Miliar.
Tuntutan Tim Hukum kepada Majelis Hakim
Atas dasar uraian hukum tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari LAPEASA LAW OFFICE memohon kepada Majelis Hakim PN Tangerang untuk:
* Menyatakan AD/ART INKADO dan seluruh SK Pengurus yang didasarkan padanya BATAL DEMI HUKUM.
* Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
* Menolak dan mengabaikan segala bentuk intervensi maupun tekanan politik demi menjaga kemandirian serta marwah peradilan.
Rilis Resmi Tim Kuasa Hukum Penggugat (LAPEASA LAW OFFICE):
Yonas Neja, S.H., M.H. | GeraltDo Stevano K., S.H. | Doni Marthadinata, S.H. | Restu Sehati Harefa, S.H.
(Team)
.png)
.png)

