![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 30 SEPTEMBER 2026 Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyerahkan laporan resmi dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Persoalan ini bergema luas di tengah masyarakat, dibicarakan di berbagai kesempatan, menyebar di seluruh media sosial. Namun sampai hari ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum memberikan kepastian hukum sedikit pun. Tidak ada nama yang diproses, tidak ada penjelasan perkembangan, tidak ada jawaban kepada publik.
Mengapa laporan yang sudah masuk secara resmi, yang diketahui banyak orang, justru terhenti dalam keheningan? Apakah ada kendala yang tidak diungkapkan? Atau justru ada pihak yang dilindungi sehingga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Andika Fortuba menegaskan kekecewaannya, "Satu tahun lebih kami menunggu. Bukti sudah diserahkan, laporan sudah dicatat, rakyat sudah bersuara. Tapi yang kami dapat hanyalah diam. Kejaksaan adalah tempat rakyat menumpuk harapan. Jika di sana pun tidak ada jawaban, ke mana lagi kami harus pergi? Mengapa kasus yang diketahui semua orang dibiarkan menggantung begitu saja?"
Keresahan masyarakat semakin dalam. Bukan hanya karena belum ada hasil, melainkan karena seolah-olah hukum tidak berjalan sama sekali. Semakin lama diam, semakin kuat dugaan bahwa ada yang sengaja ditunda, ada yang sengaja ditutupi, ada yang dianggap terlalu kuat untuk disentuh.
"Kalau bukti belum cukup, katakan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Tapi jangan biarkan rakyat menunggu tanpa kabar. Diamnya Kejaksaan ini justru memunculkan kecurigaan yang lebih besar: siapa yang dilindungi selama ini?" tegas Andika Fortuba.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengawasi langsung penanganan perkara ini. Jika Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhambat, tidak mampu, atau sengaja menunda, maka pimpinan yang lebih tinggi harus turun mengambil alih. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Setiap yang bersalah harus dihadapi hukum.
Narasumber: Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba
Sumber: Laporan resmi, aspirasi masyarakat, pantauan media sosial
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

