![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi orang lain. Prinsip itu kini menjadi kenyataan bagi Makmun Serbaguna, yang pada hari ini, Senin 7 September 2026, secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta insan Pers secara umum.
Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Ibnul Sani bersama sejumlah rekan wartawan lainnya. Dalam laporan tersebut, peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi, perbuatan Makmun Serbaguna diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu." Selain itu, perbuatannya juga diduga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kehormatan dan kemerdekaan profesi jurnalistik di Indonesia.
Bukti terlampir dalam laporan berupa rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial yang menunjukkan pernyataan-pernyataan Makmun Serbaguna yang bernada merendahkan, menghina, dan mengejek profesi wartawan secara menyeluruh bukan hanya terhadap oknum tertentu, melainkan terhadap seluruh insan Pers di Indonesia.
Di hadapan kantor Polres Tulang Bawang, salah satu perwakilan wartawan yang hadir menyampaikan. Red
"Ini baru permulaan. Kalau ada persoalan dengan satu atau dua orang wartawan, sebut saja namanya. Jangan hina satu profesi. Itu bukan keberanian itu kebodohan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum."
Sementara itu, Makmun Serbaguna melalui akun media sosialnya justru menanggapi dengan nada yang dianggap belum menyadari kesalahannya, hanya membalas singkat: "Aamin Siap ketua." sebuah tanggapan yang dinilai sangat tidak pantas, seolah-olah penghinaan terhadap profesi Pers adalah hal yang remeh dan tidak perlu disesali.
Fakta yang harus dipahami Makmun Serbaguna, hukum tidak memandang siapa yang kau anggap benar atau salah hukum memandang apa yang kau ucapkan dan apa yang kau sebarkan. Menghina profesi wartawan berarti menghina pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial memiliki konsekuensi pidana yang nyata, bukan sekadar komentar yang bisa dihapus begitu saja.
Kini jalur hukum telah dibuka. Tidak ada lagi kata "maaf" yang terlambat yang ada adalah proses hukum yang harus dijalani dengan jujur dan bertanggung jawab. Makmun Serbaguna harus siap menerima kenyataan bahwa setiap kata yang diucapkan, setiap gambar yang disebarkan, kini telah menjadi bukti yang sah di hadapan penegak hukum.
"Siapkan batin anda jangan sampai sakit untuk menerima kenyataan. Semoga tidak ada lagi orang yang melakukan perkataan yang tak pantas terhadap insan Pers. Kalau pun ada persoalan dengan salah satu wartawan, jangan lupa sebutkan kata oknum saja. Semoga anda mendapatkan hidayah dari Allah." demikian pesan yang disampaikan oleh pihak pelapor, bukan dengan dendam, melainkan dengan harapan agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Namun satu hal yang sudah pasti, menghina profesi orang lain tidak akan pernah membuat dirimu menjadi lebih tinggi. Justru sebaliknya itulah yang akan menjatuhkanmu.
Pewarta: Yantoni
Tulang Bawang, 07 September 2026
.png)

.png)

