TUBABA — Polemik lahan Lembaga Sosial Desa (LSD) di wilayah Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali memanas.
Sejumlah warga mempertanyakan terkait berita acara yang terkesan sepihak serta mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun pembuatan berita acara tersebut, khususnya poin yang dinilai terkesan menyerahkan lahan LSD kepada pihak Tiyuh Bandar Dewa.
“Berita acara itu kami tidak tahu, sebab kami tidak dilibatkan. Memang sehari sebelumnya kami musyawarah dengan kepalo, tetapi tidak membahas berita acara maupun poin kedua yang terkesan menyerahkan sepenuhnya lahan LSD kepada pihak Tiyuh Bandar Dewa,” kata salah satu warga saat menggelar musyawarah di kediaman salah satu warga pada (05/09/2026).
Warga juga mempertanyakan penggunaan dana iuran yang sebelumnya dikumpulkan untuk penyelesaian persoalan lahan tersebut. Mereka mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per hektare melalui RK untuk pihak yang disebut sebagai kuasa hukum, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai penggunaannya.
“Kami disuruh mendatangi surat kuasa dan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Tiyuh melalui RK sebesar Rp5 juta per hektare. Sampai saat ini kami tidak tahu dana itu digunakan untuk apa saja serta kami juga ingin mempertanyakan terkait isi kwitansi yang bertuliskan pembebasan lahan dan meminta kepada kepalo Tiyuh untuk bertanggungjawab sesuai dengan apa yang pernah di sampaikan kepada kami sebelumnya,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, warga meminta Zainal memberikan pertanggungjawaban terkait pembuatan berita acara, menjelaskan secara rinci penggunaan dana iuran, serta memberikan kejelasan mengenai penyelesaian dan penggantian lahan yang menjadi persoalan.
Warga juga berharap Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa dapat memberikan solusi dan kebijakan agar persoalan lahan tersebut tidak semakin berlarut.
Sementara itu, Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Zainal, membantah jika berita acara tersebut dibuat secara sepihak.
“Berita acara yang saya buat itu hasil musyawarah sebelumnya dengan warga Candra Kencana. Makanya kami sepakat membuat berita acara itu,” bantah Zainal.
Ia juga membantah bahwa isi berita acara tersebut merupakan bentuk penyerahan lahan LSD. Menurutnya, pihak Tiyuh Candra Kencana justru meminta Pemerintah Daerah Tubaba membantu mencari solusi atas persoalan lahan yang masih berpolemik.
“Isi surat itu bukan menyerahkan lahan LSD, tetapi kami meminta pemerintah daerah membantu mencarikan solusi,” elaknya.
Terkait Tiyuh Mulya Jaya, Zainal menegaskan bahwa berita acara tersebut tidak berkaitan dengan keputusan masyarakat Mulya Jaya.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan Tiyuh Mulya Jaya. Mereka juga musyawarah sendiri, kami juga musyawarah sendiri,” tegasnya.
Mengenai dana iuran, Zainal menyebut dana tersebut merupakan hasil kesepakatan warga untuk membantu proses penyelesaian persoalan lahan LSD. Ia juga mengatakan masyarakat telah memberikan surat kuasa kepada pihak pengacara.
“Untuk iuran dana itu sudah menjadi kesepakatan warga untuk menyelesaikan persoalan lahan LSD dan ada surat kuasa dari masyarakat kepada pengacara. Surat itu ada di Carik Tiyuh,” katanya.
Terpisah, Kepalo Tiyuh Mulya Jaya, Supriyadi, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap poin kedua dalam berita acara tersebut. Ia menilai poin tersebut terkesan menyerahkan lahan LSD tanpa persetujuan masyarakat Mulya Jaya.
“Adanya berita acara yang dibuat Kepalo Tiyuh Candra Kencana pada poin kedua saya bantah, karena itu terkesan menyerahkan lahan tersebut. Kalau untuk Tiyuh Candra Kencana silakan, tetapi warga kami tidak mau dengan apa yang sudah diputuskan Zainal melalui berita acara tersebut,” ujar Supriyadi.
Ia juga menegaskan, keputusan terkait wilayah masyarakat Mulya Jaya tetap menolak dengan apa menjadi point berita acara tersebut.
“Memang tidak ada sangkut paut dengan Mulya Jaya. Intinya kami tidak mau poin kedua itu, karena bukan kehendak warga Mulya Jaya,” pungkasnya.(San).
.png)

.png)

