![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang semakin meluas dan mencoreng seluruh jajaran pimpinan daerah. Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba secara tegas menuding adanya lingkaran setan yang mengikat Bupati Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, Sekretaris Daerah, serta Direktur BUMD Novi Marzani bahkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang turut diduga ikut terlibat membiarkan kejahatan berjalan terus. Laporan terkait kasus ini ternyata sudah disampaikan hampir lebih satu tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Fakta-fakta penyimpangan yang terungkap di SPBU Terminal Menggala memperkuat dugaan tersebut: oknum yang mengaku media maupun lembaga mengambil ratusan hingga ribuan liter BBM dengan alasan "jatah dari Bung Novi", membagikan 200–300 liter kepada orang-orang binaannya, sementara warga biasa antre tak dapat. Setiap pengisian senilai Rp990.000 dipungut Rp1.100.000, selisih ratusan ribu dikumpulkan tanpa masuk kas daerah. Praktik ini diketahui berlangsung lama, terang-terangan, dan tidak ada satu pun pimpinan tertinggi yang berani menindak.
Andika Fortuba menegaskan tudingan yang tak bisa lagi diredam. Red
"Ini bukan sekadar penyimpangan. Ini lingkaran setan yang dibangun dari puncak. Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah semuanya tahu, semuanya diam, semuanya membiarkan. Novi Marzani berdiri di depan sebagai pelaksana, dilindungi mereka yang seharusnya mengawasi. Bahkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pun diduga ikut membiarkan korupsi ini berjalan berjamaah."
Andika mengingatkan sumpah jabatan yang diucapkan setiap pejabat saat dilantik.
"Hai Kejari, ingatlah kalian dengan sumpahmu! Kalian bersumpah menegakkan keadilan, bukan melindungi kejahatan. Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah ingatlah kalian dengan sumpahmu! Kalian bersumpah mengabdi kepada rakyat, bukan mengorbankan rakyat demi kepentingan kelompok sendiri."
Laporan telah masuk hampir lebih satu tahun, namun belum ada langkah penyidikan yang nyata. Karena itu Andika Fortuba meminta pihak yang lebih tinggi turun tangan.
"Hai Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK, segeralah ambil alih! Kasus ini sudah saya laporkan hampir lebih setahun, namun di sini seakan-akan hukum tertidur. Jika Kejari tidak berani atau tidak mau, serahkan kepada yang lebih tinggi. Jangan biarkan lingkaran setan ini semakin kuat mencengkeram Tulang Bawang."
Dasar Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Andika Fortuba:
1. Lingkaran Setan Penyalahgunaan Wewenang Pimpinan Daerah & Direktur BUMD:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, dipidana penjara paling lama 20 tahun. Jika Bupati, Wabup, Sekretaris Daerah mengetahui namun melindungi Novi Marzani, maka ikut terlibat dalam perbuatan tersebut.
Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Setiap pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai peraturan. Kelalaian bersama-sama selama bertahun-tahun bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kesepakatan untuk membiarkan kerugian berlanjut.
2. Pengambilan Massal & Pembagian Jatah Tidak Sah.
Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan sesuai kuota. Pengambilan ribuan liter atas nama Direktur BUMD serta pembagian 200–300 liter kepada kelompok tertentu jelas melanggar ketentuan distribusi nasional.
Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 Pengangkutan dan perdagangan BBM wajib memiliki izin. Pengambilan tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran pidana.
3. Pemungutan Tidak Sah & Kerugian Keuangan.
Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Selisih Rp110.000 dari setiap pengisian yang tidak disetorkan ke kas daerah, dikalikan ratusan transaksi setiap hari selama lebih dari setahun, nilainya mencapai miliaran rupiah. Merugikan keuangan negara dan rakyat.
Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 Menetapkan harga di luar ketentuan resmi dilarang. Pengisian Rp990.000 dipungut Rp1.100.000 adalah pungutan terorganisir yang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
4. Dugaan Pembiaran oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Kejaksaan wajib menerima, meneliti, dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana. Membiarkan laporan korupsi mengendur lebih dari setahun tanpa tindakan nyata merupakan pengabaian kewajiban hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban jabatan.
Pasal 382 KUHP Pejabat yang mengetahui pelanggaran terjadi namun sengaja tidak menindak, dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Membiarkan kejahatan berjalan sama dengan melindunginya.
Andika Fortuba menegaskan penutup yang tak bisa ditawar.
"Sumpah bukan sekadar ucapan saat pelantikan. Itu janji kepada Tuhan dan kepada rakyat. Jika dilanggar, ada pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Novi Marzani, dan Kejari jangan berpikir bisa menutup ini selamanya. Kebenaran akan terungkap. Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK wajib turun sekarang. Rakyat sudah menunggu terlalu lama."
Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun tindakan konkret dari Bupati Tulang Bawang, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur BUMD Novi Marzani, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Laporan yang telah disampaikan hampir lebih satu tahun dinyatakan belum ditindaklanjuti secara terbuka.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba
Sumber: Laporan masyarakat, pantauan lapangan SPBU Terminal Menggala, peraturan perundang-undangan terkait, riwayat pelaporan
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

