• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Di SPBU BUMD Tulang Bawang Isi 990 Ribu Dipungut 1,1 Juta Mengaku Jatah Dari Bung Novi Ambil Ribuan Liter

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T09:36:14Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Dugaan korupsi dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak di SPBU Terminal Menggala milik Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang semakin mencengangkan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, pihak yang mengaku-ngaku sebagai lembaga maupun media mengambil minyak solar dalam jumlah luar biasa ratusan liter bahkan hingga ribuan liter dengan alasan langsung: "ini jatah dari Bung Novi", merujuk kepada Novi Marzani selaku Direktur BUMD.

     

    Selain itu, terungkap pula adanya pemungutan tidak sah yang merugikan setiap warga: pengisian senilai Rp990.000 dipungut sebesar Rp1.100.000. Selisih Rp110.000 diambil tanpa alasan yang jelas setiap kali transaksi berlangsung. Sementara pihak yang mengatasnamakan lembaga dan media justru membagikan jatah istimewa 200 liter hingga 300 liter kepada orang-orang binaannya jauh melampaui standar resmi mobil kecil 60 liter dan mobil besar 100 liter yang ditetapkan Wakil Bupati Hankam Hasan.

     

    Praktik ini berlangsung di bawah pengawasan langsung Novi Marzani. Bupati Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, serta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diketahui menerima laporan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas.

     

    Sumber yang dapat dipercaya meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan. Red

     

    "Yang paling mencengangkan itu, oknum yang mengaku media dan lembaga itu mengambil minyak solar ratusan bahkan ribuan liter. Setiap kali ditanya, jawabannya sama: 'Ini jatah dari Bung Novi.' Mereka berani ambil sebesar itu karena mengaku atas perintah langsung Direktur BUMD."

     

    Sumber menambahkan pembagian jatah kepada kelompoknya. "Bukan hanya untuk diri mereka sendiri. Mereka juga memberikan kepada orang binaannya ada yang dapat 200 liter, ada juga yang 300 liter. Padahal standar resmi hanya 60 dan 100 liter. Semua di luar batas, semua dibiarkan."

     

    Tentang kerugian yang dipaksakan kepada warga, sumber membeberkan. "Kalau isinya senilai 990.000 rupiah, itulah yang seharusnya dibayarkan. Tapi kenyataannya dipungut 1.100.000 rupiah. Selisih 110.000 rupiah diambil begitu saja. Tidak ada struk, tidak ada penjelasan. Sementara mereka yang mengaku jatah Bung Novi ambil ribuan liter tanpa dipertanyakan."

     

    Menanggapi pengungkapan yang semakin serius ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas.

     

    "Ini bukan lagi penyimpangan. Ini sistem pengambilan yang dilakukan atas nama pimpinan BUMD. Ribuan liter diambil dengan alasan 'jatah dari Bung Novi'. Rakyat dipungut lebih di setiap pengisian. Sementara kelompok tertentu dibagikan jatah berkali-kali lipat kepada orang-orang binaannya. Siapa yang memberi wewenang demikian. Apakah benar Novi Marzani memberikan jatah istimewa itu. Jika tidak, mengapa tidak ada yang menegur. Jika ya, itu berarti ada penyalahgunaan wewenang yang nyata."

     

    Andika Fortuba kemudian memaparkan ketentuan hukum yang diduga dilanggar.

    Pertama, pengambilan BBM berlebihan atas nama pimpinan BUMD.

     

    Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya disalurkan sesuai kuota, peruntukan, dan wilayah yang ditetapkan. Pengambilan ratusan hingga ribuan liter di luar jalur resmi, dengan alasan jatah pribadi, jelas melanggar ketentuan distribusi nasional.

    ​

    Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Pengangkutan dan penyaluran BBM wajib memiliki izin resmi. Pengambilan massal tanpa dokumen, hanya atas sebutan nama pejabat, merupakan pelanggaran pidana.

     

    Kedua, pembagian jatah istimewa kepada binaan. Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penyaluran barang kebutuhan pokok wajib melalui jalur dan kuota yang ditetapkan. Pembagian 200–300 liter kepada kelompok tertentu merampas hak warga lain dan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

     

    Ketiga, pemungutan selisih harga secara tidak sah. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Selisih Rp110.000 dari setiap pengisian besar yang tidak disetorkan ke kas negara/daerah merupakan pengayaan yang merugikan keuangan masyarakat. Dikumpulkan setiap hari dalam jumlah besar, kerugiannya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

    ​

    Pasal 335 KUHP Pemungutan lebih yang membuat warga merasa terpaksa membayar lebih dapat dikategorikan sebagai pemerasan terselubung.

     

    Keempat, kelalaian dan penyalahgunaan wewenang. Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Jika nama Novi Marzani dijadikan alasan pengambilan massal BBM dan ia mengetahuinya namun tidak menindak, maka terjadi kelalaian berat atau kemungkinan ikut bertanggung jawab. Bupati dan Wakil Bupati yang mengetahui namun diam juga melalaikan kewajiban pengawasan.

    ​

    Pasal 382 KUHP Mengetahui pelanggaran terjadi atas nama pejabat namun tidak menghentikannya dapat dikategorikan sebagai perlindungan atau penyalahgunaan wewenang.

     

    Andika Fortuba menegaskan lebih lanjut.

    "Mengaku jatah dari Bung Novi, lalu ambil ribuan liter. Itu bukan jatah pribadi, itu milik rakyat Tulang Bawang. Jika benar Novi Marzani memberikan jatah demikian, itu penyalahgunaan wewenang yang nyata. Jika tidak benar, mengapa ia diam saja. Mengapa tidak ada klarifikasi. Rakyat dipungut lebih, jatah dialihkan, dan nama pimpinan BUMD dijadikan tameng. Siapa yang sebenarnya menguasai SPBU ini."

     

    Andika Fortuba mendesak. "Kami menuntut Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera memeriksa catatan pengambilan, siapa saja yang mengambil ribuan liter itu, dan apakah benar atas perintah Novi Marzani. Panggil oknum yang mengaku lembaga maupun media, panggil operator, panggil Novi Marzani untuk menjelaskan di hadapan publik. Jika Kejaksaan terhambat, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK wajib turun tangan. Rakyat tidak boleh lagi dirampas atas nama pimpinan daerah sendiri."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, BUMD terkait, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Praktik tersebut diduga masih berlangsung.

     


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e